Utang Wakil Walikota Serang Rp185 juta ke Pengusaha Telah Dilunasi

SERANG– Persoalan utang piutang yang melibatkan nama Wakil Walikota Subadri Ushuludin dengan seorang pengusaha asal Kota Serang, Robinand diketahui telah usai dan sudah dilunasi.

Hal itu dikabarkan oleh Kuasa Hukum Robinand, Ferry Renaldi melalui pesan whatsapp, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul. 21.11 Wib kepada awak media.

“Udah beres barusan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Saat dikonfirmasi Rabu (29/7/2020) sore, Robinand membenarkan jika persoalan utang piutang antara dirinya dengan Subadri Ushuludin sudah selesai. Untuk itu, dirinya pun menyampaikan ucapan terimakasih atas respon positif yang dilakukan Subadri Ushuludin.

Baca juga: Hutang Pilkada 2018 Belum Dibayar, Wakil Walikota Serang Disomasi Pengusaha

“Ya alhamdulillah, Selasa kemarin 28 Juli itu utusan dari beliau (Subadri -red) sudah datang ke kita menyampaikan permohonan maaf atas semua keterlambatan. Mereka sudah menyerahkan, dan kita berterimakasih lah kepada Pak Wakil yang sudah menyelesaikan masalah ini,” ucapnya saat ditemui di Kota Serang, Rabu (29/7/2020).

Tanda terima pelunasan hutang dari Subadri Ushuludin /Dok

Menurutnya, jika hal itu sudah sesuai dengan apa yang diharapkan. Sehingga ia pun turut mendoakan Subadri Ushuludin bisa sukses menjalankan tugasnya menjadi salah satu pemimpin di Kota Serang.

“Semua sudah sesuai harapan. Kita cukup senang lah. Respon beliau cepat. Hari Senin kita kirimkan suratnya (somasi), kemudian hari Selasa sudah selesai. Alhamdulillah,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan kita tetap baik. Dan berharap bahwa beliau sukses menjalankan tugasnya sebagai Wakil Walikota Serang,” imbuhnya.

Diterangkan Robinand, jika penyerahan uang untuk membayar utang Subadri kepada dirinya dilakukan oleh perwakilannya. Dimana, uang sebesar Rp 185 juta dibayarkan secara tunai.

“Wakilnya, walpri yang menyerahkan. Ada juga Pak Haji Saefudin yang menyerahkan uangnya kepada saya secara cash. Dan tanda terimanya juga sudah ada, dan disaksikan oleh Pengacara (Ferry Renaldy),” ujarnya.

Selain itu, Robinand pun menyampaikan permohonan maaf kepada sosok Subadri Ushuludin atas ketidaknyamannya yang terjadi. Bahkan dirinya pun mengaku kaget dengan kemunculan berita terkait persoalannya disaat persoalan sudah selesai.

“Saya kaget, masalah udah selesai saya mendapat berita online terkait permasalahan ini. Saya harap ini tidak membuat beliau (Subadri -red) marah dan kecewa. Mungkin hanya ada miss komunikasi. Tapi dari berita yang saya baca, bahwa wartawan masih menunggu konfirmasi dari beliaunya,” diakuinya.

Meski begitu, ditegaskan Robinand, jika dirinya membenarkan apa yang tertulis dalam berita tersebut benar adanya. Itu karena apa yang disampaikan dalam pemberitaan sudah sesuai dengan apa yang dialaminya.

“Ya semua sesuai. Di berita yang disampaikan sih semua sesuai apa yang saya alami dan saya lakukan,” tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Robinand, Ferry Renaldi menambahkan, jika persoalan kliennya sudah dilakukan pembayaran oleh pihak Subadri Ushuludin melalui perwakilannya yang langsung mendatangi kantornya.

“Terimakasih alhamdulillah. Itu sudah beres Selasa (28/7/2020) sekitar jam 2 siang. Utusan dari Pak Subadri datang ke kantor kami, memberikan uang sesuai somasi tersebut sebesar Rp 185 juta dan tanda terimanya juga sudah ada,” kata Ferry.

Ia pun turut menyampaikan permohonan maafnya kepada Subadri Ushuludin atas adanya pemberitaan di media. Menurutnya, jika hal itu tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik Subadri Ushuludin yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Serang.

“Akan tetapi, saya pun meminta maaf atas pemberitaan sebelumnya, yang mana itu sebetulnya pemberitaan itu memang benar. Dan kami pun tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik beliau,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Serang melalui Kadis Kominfo Kota Serang, Hari W Pamungkas menyampaikan, jika persoalan utang piutang yang terjadi antara Robinand dengan Subadri Ushuludin bersifat bantuan dan dilakukan setelah kontestasi Pilkada Kota Serang 2018 usai.

“Yang pasti ini sifatnya bantuan dan dilajukan setelah Pilkada selesai, setelah penetapan pemenang,” ucap Hari melalui pesan Whatsapp.

“Namun itu telah dilakukan penyelesaian dengan mengedepankan rasa kekeluargaan. Tapi itu bukan karena setelah disomasi langsung diselesaikan, tapi hanya miss komunikasi antara kedua belah pihak,” imbuhnya.

Menurutnya, dirinya mewakili Wakil Walikota menyampaikan permintaan maafnya baru bisa membayar utangnya ke Robinand dikarenakan baru ada rezeki disaat-saat sekarang ini.

“Menurut beliau, bahwa Wakil Walikota meminta maaf baru menyelesaikan utang tersebut sekarang karena baru mempunyai keleluasaan rezeki sehingga baru dapat membayar utangnya tersebut,” Ujar Hari.

Selain itu, lanjut Hari, jika Wakil Walikota sangat menghargai somasi yang di layangkan pihak pengusaha. Sehingga langsung menyelesaikan permasalahan tersebut walaupun harus pinjam sana sini untuk menutupinya.

“Pak Wakil menghargai somasi itu. Makanya langsung menyelesaikannya, meski kata beliau ya harus pinjam sana-sini,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pengusaha Kota Serang Robinand melalui Kuasa Hukumnya melakukan somasi kepada Subadri Ushuludin yang dititipkan kepada staf Pemkot Serang pada Senin (27/7/2020). Hal itu dilakukan Robinand lantaran uang sebesar Rp 185 juta yang dipinjam Subadri semenjak tahun 2018 silam tak kunjung dikembalikan.

Saat itu, awak media sudah mencoba mengkonfirmasi terkait persoalan tersebut kepada Subadri Ushuludin, namun tidak mendapat jawaban. Sempat ditelepon namun tidak tersambung pada Senin (27/7/2020) sore.

Dan pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 11.00 wib, awak media mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui pesan whatsapp, namun hanya centang dua dan tidak ada respon yang diberikan hingga berita diturunkan. (*/YS)

Comments (0)
Add Comment