SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyiapkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2026. Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas dalam rapat paripurna penyampaian Raperda usul Bupati Serang Kamis (12/2/2026).
Pada masa sidang II, salah satu raperda yang menjadi prioritas adalah revisi Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, DPRD Kabupaten Serang juga mengusulkan revisi Perda tentang Pengawasan Lingkungan Hidup.
“Di tahun 2026 ini ada 12 raperda yang direncanakan. Pada masa sidang kedua, ada raperda usul Ibu Bupati terkait revisi pengelolaan sampah dan dari DPRD revisi tentang pengawasan lingkungan hidup,” ujar Najib.
Najib menegaskan, persoalan persampahan saat ini menjadi isu nasional yang krusial. Karena itu, regulasi daerah perlu diperbarui agar selaras dengan kebutuhan dan tantangan terkini.
Menurutnya, perda pengelolaan sampah yang ada saat ini sudah cukup lama sehingga perlu dilakukan pembaruan, terutama dalam hal tata kelola.
“Masalah sampah ini menjadi persoalan nasional yang cukup krusial. Harus ada update regulasi supaya seluruh OPD memiliki kepentingan dan peran dalam pengendalian serta pengawasan lingkungan, khususnya persampahan,” jelasnya.
Ia menekankan, pengelolaan sampah tidak lagi sekadar memindahkan sampah dari satu titik ke titik lainnya atau membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Paradigma tersebut harus diubah menjadi pengelolaan berbasis sumber.
Dalam revisi perda tersebut, Pemkab Serang akan memperkuat konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta pemberdayaan masyarakat melalui bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Bagaimana tata kelola sampah bukan hanya memindahkan dari titik A ke titik B, tapi diurai dari sumber awal melalui pemberdayaan masyarakat, bank sampah, TPST, dan pemanfaatan 3R,” kata Najib.
Ia menambahkan, pendekatan ini juga bertujuan mengubah paradigma masyarakat bahwa sampah tidak semata-mata untuk dibuang, tetapi memiliki nilai ekonomis jika dipilah dan dikelola dengan baik.
Urgensi revisi perda juga berkaitan dengan rencana Program Pengelolaan Sampah untuk Energi Listrik (PSEL) di wilayah Serang Raya–Cilegon.
Melalui program tersebut, potensi sampah akan dioptimalkan untuk mendukung pembangkitan energi listrik.
“Kita harus memastikan potensi sampah ini tidak hanya dibuang ke TPA, tetapi dipilah sesuai konsep 3R dan diolah sejak dari sumber paling awal,” tegasnya.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang disebut telah melakukan sosialisasi ke seluruh desa untuk memperkuat gerakan bank sampah.
Para pegiat bank sampah dari unsur civil society juga akan dihimpun guna memperkuat tata kelola persampahan berbasis masyarakat.
Dengan revisi Perda Pengelolaan Sampah ini, Pemkab Serang berharap sistem pengelolaan sampah menjadi lebih terintegrasi, berkelanjutan, serta mampu mendukung program energi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.***