SERANG – Menjamurnya bisnis Depot air minum isi ulang di Kota Serang picu kekhawatiran. Disinyalir, masih banyak depot yang hingga kini belum teruji kelayakannya. Hal itu diperkuat dari minimnya jumlah penertiban izin operasi usaha dari pemerintah.
Fakta itu dipaparkan oleh Kepala Bidang Perizinan non B Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang, Sukanta. Ia mencatat, hingga saat ini masih banyak depot air minum isi ulang yang masih belum mengurus izin usaha.
“Tidak tahu karena belum melakukan pengecekan, karena saya baru 5 bulan disini. Namun dalam proses perizinan depot isi ulang air minum itu belum ada yang melakukan tapi yang lainnya ada,” kata Sukanta saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2019).
Sukanta menambahkan, saat DPMPTSP Kota melakukan penertiban depot air minum isi ulang, pihaknya akan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang untuk melakukan pengecekan mengenai kelayakan air yang diperjualbelikan.
Menurutnya, depot air minum isi ulang merupakan hal komersial yang bersentuhan dengan masyarakat banyak. Maka, harus berizin supaya terjamin kelayakan dan kesehatannya.
“Dalam pembuatan izin ini beberapa OPD terlibat termasuk Dinkes Kota Serang, dan ini domainnya Dinkes. Jadi kalau sudah ada rekomendasi dari Dinkes baru kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Adapun syarat untuk mengurus izin depot air, pihaknya harus menerima rekomendasi dari tim Dinkes. Kalau tidak mengantongi rekomendasi, maka izin usaha depot air mereka tidak bisa dikeluarkan.
“Karena yang tau sehat atau engganya air itu ya Dinkes, jadi kita tidak akan mengeluarkan izin kalau tidak ada rekomendasi dari OPD terkait,” pungkasnya. (*/Ocit)