Walah! Kepala Dindik Banten Maklumi Adanya Pungutan dan Potongan Uang Perpisahan di SMKN 1 Cinangka?

SERANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Lukman akhirnya buka suara usai sekian lama bungkam soal polemik uang pungutan perpisahan di SMKN 1 Cinangka.

Hanya saja, saat redaksi menanyakan perihal boleh atau tidaknya dilakukan pungutan uang perpisahan dan soal pemotongan pengembalian dana kepada wali murid, Kadis Lukman ternyata tidak tegas menjawab hal ini.

Lukman hanya menjawab bahwa sudah melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Cinangka, dan mengaku tengah memantau proses pengembalian dana potongan uang perpisahan itu.

“Kita sudah koordinasi dan perintahkan serta memanggil Kepsek untuk menyelesaikan tentang itu. Kepala sekolah sudah menjelaskan dan sedang diselesaikan pengembalian (dana) ke orang tua, didampingi oleh Polsek setempat,” ujar Lukman melalui WhatsApp, Senin (19/5/2025).

Pihak sekolah juga, kata Lukman, telah mengadakan rapat dengan orang tua siswa. Kadis Dindik mengklaim, pihak orang tua menyepakati mengenai besaran pengembalian dana potongan perpisahan.

“Sekolah sudah mengadakan rapat dengan orang tua siswa dan mereka sudah menyepakatinya. Kita melalui bidang, terus memonitoringnya. Kita terus kawal,” ungkap Lukman.

Pada poin ini, redaksi Fakta Banten kembali bertanya mengenai dasar aturan yang memperbolehkan pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada siswa. Namun Kepala Dindik Banten, Lukman, tak menjawab pertanyaan tersebut.

Lukman malah meminta wartawan bertanya langsung kepada pihak sekolah dan orang tua murid.

“Silahkan tanyakan ke Kepsek dan perwakilan orang tua, supaya lebih jelas. Kami sudah perintahkan untuk diselesaikan,” singkatnya.

“Hasil rapat aja antara sekolah dengan orang tua. Mereka harus cari solusi yang terbaik untuk sekolah dan masyarakat orang tua siswa,” sambungnya.

Mengenai potongan dan pungutan uang perpisahan, Ombudsman Banten sebelumnya menegaskan bahwa uang pungutan sebesar Rp 800 ribu per siswa untuk acara perpisahan SMKN 1 Cinangka harus dikembalikan secara utuh.

Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengatakan, seharusnya pihak sekolah sebelum acara perpisahan juga membicarakan segala hal, termasuk pengembalian uang beserta pemotongannya.

Apabila hasil dari pembicaraan tersebut, terdapat orang tua yang keberatan atas pemotongan yang tak disepakati, maka seharusnya pihak sekolah tak boleh memaksanya dengan dalih pembelian sovenir dan lainnya.

Masalah ini, kata dia, pihak sekolah harus memberikan penjelasan sedetail-detailnya mengenai pemotongan yang dilakukan.

“Harus disepakati kembali, awalnya ada rencana macam-macam kan, umpamanya emang ada souvenir dan lain-lain, kemudian disepakati (acara perpisahan), lalu dibatalkan,” ujar Fadli.

Fadli mengungkapkan, berdasarkan aturan pihak sekolah tak boleh memungut iuran. Terlebih untuk kegiatan yang di luar pembelajaran.

“Tidak boleh ada disebut dengan iuran, iuran itu kan wajib. Kalau sumbangan boleh, karena memang kegiatan perpisahan itukan tidak ada, tidak termasuk di dalam BOS, tidak masuk,” ujarnya.

“Kalau memang mau diadakan, sumbangan atas kesepakatan orang tua, cuma ya sesuai dengan kemampuan. Mungkin sekiranya ada yang tak mampu, tak boleh dipaksa,” tutupnya.

ATURAN LARANGAN PUNGUTAN DI SEKOLAH

Polemik dan keluhan potongan uang perpisahan dari wali murid SMKN 1 Cinangka ini menyoroti pentingnya keteladanan dari sekolah untuk menjalankan aturan yang berlaku, serta para guru selayaknya memiliki rasa keprihatinan terhadap kondisi ekonomi para orang tua siswa.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala bentuk pungutan yang diwajibkan kepada siswa dilarang dilakukan oleh guru maupun Komite Sekolah.

• Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

• Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

• Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

• Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. (*/Ajo)

Acara perpisahanAcara Perpisahan Sekolahbiaya perpisahanDindik Provinsi BantenIuran perpisahanpotongan iuran perpisahanPungutan SekolahSMKN 1 Cinangkauang perpisahan
Comments (0)
Add Comment