SERANG – Publik mungkin mulai menebak dan menerka terkait identitas oknum guru terduga pelaku pelecehan di SMAN 4 Kota Serang.
Sebelumnya, siswa SMAN 4 Kota Serang yang enggan disebutkan namanya sempat mengungkap bahwa terduga pelaku pelecehan merupakan oknum guru yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
Hal ini dikuatkan oleh pernyataan alumni di sekolah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa memang terduga pelaku mengajar mata pelajaran tersebut.
“Menurut info yang beredar dia pelakunya, memang dia, waktu saya masih sekolah pun, dia kebanyakan ke perempuan (siswa) agak gatel-gatel (genit) gitu,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Namun ada hal yang membuat dirinya tergelitik. Momen tersebut di saat para awak media mendatangi lokasi SMAN 4 Kota Serang pada Selasa (8/7/2025).
“Waktu media datang buat datang klarifikasi sama pa Ade (mantan kepsek), saya agak ketawa tuh, ini pelaku kok bisa ada di tempat (satu ruangan), mukanya bahkan masih bisa senyam-senyum, aneh,” ujarnya.
Terkait dugaan pelaku pelecehan seksual, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan mengecam keras oknum tersebut masih bisa mengajar di SMA Negeri 4 Kota Serang.
Seharusnya, kasus ini tak bisa diselesaikan secara mediasi dan harus diselesaikan di pengadilan sebagaimana aturan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasus kekerasan, pelecehan seksual, kata dia, masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diatur ketat oleh undang-undang.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa jika pihak sekolah berupaya menghalangi penyelidikan, hal itu merupakan pelanggaran hukum serius.
“Berarti ada yang dilanggar proses penyelidikan dan penyidikan,” tukasnya. (*/Ajo)