SERANG – Mencuatnya pemberitaan tentang anggaran pemeliharaan mobil dinas di Setda Pemerintah Kota Serang, ternyata berujung laporan polisi oleh Walikota Serang Budi Rustandi terhadap salah satu media online lokal Banten.
Direktur media online Ekbisbanten.com Ismatullah mengaku menerima undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terkait laporan yang diajukan Walikota Serang.
Dalam surat bernomor B/57/1/RES.2.5./2026, Ditreskrimsus Polda Banten menyampaikan bahwa Subdirektorat V Siber tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun Instagram Ekbisbanten.com.
Dalam suratnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menyebut klarifikasi berkaitan dengan dugaan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, baik secara lisan maupun tertulis, dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui media tulisan atau gambar yang disiarkan kepada publik.
Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi pemanggilan polisi tersebut, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com Rizal Fauzi menyayangkan langkah hukum Walikota Serang itu.
Rizal Fauzi menilai konten yang dipersoalkan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijalankan untuk kepentingan publik.
“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” ujar Rizal, dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Meski demikian, Rizal menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kerja jurnalistik serta perlindungan kebebasan pers sebagaimana dijamin undang-undang.
Menurut keterangan, media online Ekbisbanten.com pada Jumat (9/1/2026) memuat pemberitaan terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas Walikota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.
Pemberitaan tersebut sempat menjadi perbincangan publik, dan mendapatkan respon dari berbagai kalangan terkait kontrol sosial atas kebijakan pemerintah.
Namun belakangan, redaksi Eksbisbanten.com mengaku menemukan adanya kekeliruan dalam penyajian informasi.
Kekeliruan informasi itu diketahui berdasarkan penelusuran ulang data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
“Atas hal itu, Ekbisbanten.com kemudian memuat klarifikasi dari Pemerintah Kota Serang berjudul ‘Viral Anggaran Pemeliharaan Mobil Wali Kota Rp1,6 Miliar, Pemkot Serang: Itu untuk 42 Kendaraan Dinas’,” jelas Rizal. (*/Nandi)