SERANG – Terduga oknum guru pelaku pelecehan seksual yang berstatus pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di SMPN 9 Kota Serang bakal dipecat.
Walikota Serang Budi Rustandi mengungkapkan, bahwa dirinya telah memanggil para pihak terkait guna menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru yang mengajar mata pelajaran prakarya tersebut.
“Saya panggil semua (pihak) untuk segera diselesaikan dan diberikan sanksi seberat-beratnya agar si pelaku jera dan tidak terjadi di sekolah-sekolah lain,” kata dia, Kamis (24/7/2025).
“Kalau (berkasnya) sudah di meja saya, saya sudah pecat itu secara tidak hormat. Ini bentuk komitmen saya sebagai kepala daerah ketika ada masalah ini,” sambung politikus Gerindra itu.
Untuk korban, ia mendorong agar segera membuat laporan ke pihak kepolisian guna memberikan hukuman pidana kepada oknum guru tersebut.
“Tinggal permasalahannya mau ga orang tuanya korban melaporkan, karena ini harus orang tuanya yang melaporkan. Saya pasti akan berikan perlindungan hukum,” jelas Budi.
Ke depan, Budi mengaku bakal mempercepat proses legalitas Perda mengenai Perlindungan Anak di Kota Serang. Perda ini, kata dia, bakal menjadi prioritas.
“Perda Perlindungan Anak juga akan kita prioritaskan,” ujar mantan Ketua DPRD Kota Serang itu.
Budi meminta kepada para orang tua murid yang anaknya mengalami kejadian pelecehan seksual, agar bisa segera langsung kejadian tersebut kepada dirinya atau pihak kepolisian.
“Terkait kejadian-kejadian serupa agar tak terjadi lagi, saya berharap orang tua ketika punya bukti, laporkan ke polisi,” ujar Budi.
“Kalau ga berani atau takut, boleh minta langsung kepada saya untuk didampingi, saya pasti akan bantu kawal agar pelaku dapat hukuman seberat-beratnya,” tutupnya. (*/Ajo)