SERANG-Warga Bojonegara, Kabupaten Serang terciduk membuang sampah di wilayah Kota Cilegon. Temuan ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin.
Ia mengatakan, perbuatan tidak tertib yang dilakukan warga Bojonegara karena wilayah tersebut tak memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Menanggapi ini, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Desi Ferawati bakal melakukan pemanggilan kepada dinas terkait. Pemanggilan ini dilakukan untuk bersama-sama mencari solusi atas sampah liar yang dibuang sembarangan di wilayah Kota Cilegon.
“Saya akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Serang terkait kabar ini. Kita telusuri sama-sama,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025) malam.
Kabupaten Serang, kata dia, memang memiliki masalah terkait tempat pembuangan sampah.
Kabar terakhir, TPS yang rencananya dibangun di Wilayah Tunjung Teja mendapat penolakan masyarakat sekitar.
“Masalah sampah ini PR besar di Kabupaten Serang, harus disikapi serius. Iya di Tunjung Teja bermasalah,” ujarnya.
Permasalahan ini, kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, perlu juga dibangun kesadaran bersama, tak terkecuali bagi masyarakat.
Ia bilang, bakal melakukan penelusuran lebih jauh terkait kebenaran soal warga Bojonegara yang membuang sampah sembarangan.
“Kesadaran dari masyarakat juga perlu, adanya pemerintah ikut berperan aktif dalam penanganan sampah di Kabupaten Serang sampai kepada solusinya adalah terkait belum adanya TPA,” ungkapnya.
Untuk saat ini, solusi sementara dirinya bersama dinas terkait dan aparatur desa bakal mensosialisasikan serta mengedukasi terkait permasalahan sampah ini.
“Nanti ada surat edaran di setiap kecamatan ke setiap desa,
isinya mengenai pencegahan. Jelas ini dampak sampah tersebut bukan saja menyebabkan kerugian di wilayah Cilegon. Ini juga membawa nama baik Kabupaten Serang,” bebernya.
“Kita juga melihat benar ga masyarakat Bojonegara, kalaupun betul dari warga Kabupaten Serang, kita akan panggil, kita juga akan adakan penyuluhan,” sambungnya.
Apabila benar Warga Kabupaten Serang yang membuang sampah sembarangan di wilayah Cilegon, ia mengaku bakal menerapkan sanksi yang tegas.
“Mungkin nanti ada punishment bagi masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan dan ketegasan pemerintah itu diperlukan, hal ini menjadi pondasi kuat bagi masyarakat yang melanggar,” tutupnya.
Sebelumnya, persoalan sampah yang berceceran dan menumpuk di jalan Purwakarta disidak oleh Walikota Cilegon baru-baru ini.
Dinas LH Kota Cilegon mengungkapkan, telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang warga asal Kecamatan Bojonegara tersebut.
Kelima warga yang terkena OTT itu kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan dekat kantor Kelurahan Purwakarta pada Jum’at (4/4). (*/Ajo)