SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Artinya, warga Kabupaten Serang bakal melakukan pencoblosan ulang pasangan Bupati yang akan dipilih nanti.
KPU Kabupaten Serang sendiri berdasarkan arahan dari KPU RI mengagendakan pencoblosan ulang pada Sabtu, 19 April 2025.
Menanggapi ini, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Serang menyayangkan terkait tanding ulang antara Ratu Zakiyah-Najib dan Andika-Nanang.
“Kita mengetahui bahwa kemenangan Ratu Zakiyah- Najib Hamas murni keinginan masyarakat Kabupaten Serang dengan perolehan suara yang sangat menyakinkan yaitu 598.654 atau 66,36 persen dibandingkan dengan lawannya yang mendapatkan perolehan suara 254. 494 atau 28, 22 persen,” ujar Farhan Sabat kepada Fakta Banten, Rabu, (5/3/2025).
Lanjut ia menjelaskan, dalam putusan Bawaslu Kabupaten Serang juga tidak ada yang mengindikasikan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang juga suami dari Ratu Zakiyah.
“Dalam Keterangan Bawaslu Kabupaten serang menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh yandri merupakan kegiatan biasa saja yang tidak mengindikasikan kecurangan atau keterlibatan Yandri sebagai Menteri desa dalam membantu kemenangan calon Bupati Serang tersebut,” ujarnya.
“Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib,” pungkasnya. ***