SERANG – Warga Kampung Ciakar, Desa Lembang Sari, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang mengeluhkan dampak dari aktivitas tambang di Gunung Ciakar yang lokasinya sangat berdekatan dengan pemukiman warga setempat dan sudah berjalan sekitar dua bulan.
“Jelas tambang ini merugikan kami warga di sini, debu yang terbang ke rumah, suara bising, apalagi katanya malam ini akan ada lembur. Jelas kami dirugikan,” kata salah satu warga Kampung Ciakar, Sarjuki, kepada faktabanten.co.id, Jum’at (6/9/2019).
Selain itu pihaknya juga menyesalkan tidak adanya sosialisasi terkait kegiatan tambang kepada warga sekitar. Terlebih kabar soal simpang siurnya kompensasi dari pihak oknum penambang.
“Kalau kompensasi mah nomor sekian, tapi warga harus diajak musyawarah dulu. Kalau lembur saya stop. Harus jelas dulu. Jangan ini mah RT keliling minta tanda tangan warga, nama suaminya tapi yang tanda tangan isterinya,” ungkapnya.
Begitu juga keluhan yang disampaikan warga lainnya, Rohani yang juga mempertanyakan soal berapa kompensasi untuk warga.
“Kompensasi ini gak jelas, penambang mah udah dapat dua miliaran mah dari sini, tapi mana buat warganya? Berapa sebenarnya per-rit-nya, soalnya warga ada yang dapat ada yang gak,” ungkap Rohani.
Warga juga mengaku akan mengambil langkah penyetopan aktivitas tambang tersebut.
“Ciakar ada dua RT, 12 dan 7. Intinya kalau malam ini lembur kita stop sebelum ada kejelasan hak untuk warga,” tegasnya.
Sementara itu Ketua RT 7, Juhroni, saat ditanyakan soal tidak adanya sosialisasi dan berapa besaran kompensasi kepada warga.
Pihaknya beralasan baru diminta oleh pengawas tambang untuk mengkondisikan agar warga menyetujui aktifitas tambang dikerjakan lembur dari pukul 18.00-22.00 WIB.
“Kalau kemarin saya gak tahu, sibuk di luar, ini juga saya diminta Herman pengawas, kompensasinya per rit atau per-mobil Rp5.000, tapi warga setuju lembur. Ya ini kita coba sampaikan ke warga,” ucapnya.
Terlepas adanya keluhan, penolakan dan simpang siurnya kompensasi. Salah satu tokoh pemuda desa setempat, Yunus yang juga merupakan Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Bojonegara, menduga aktivitas di Gunung Ciakar yang luasnya sekitar 37 hektar itu tidak mengantongi izin.
“Saya sudah konfirmasi ke Distamben Provinsi Banten, penambang di Bojonegara-Puloampel ini cuma ada 13 yang mengantongi izin. Dan jelas penambang di Gunung Ciakar ini, yakni PT Harco dan PT LSMA tidak ada, berarti diduga tidak punya izin,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemprov Banten untuk menertibkan aktivitas tambang di Gunung Ciakar yang merugikan dan bisa menimbulkan konflik antar warga terkait kompensasi.
“Kami minta kalau emang belum berizin, Pemprov Banten menutup dulu. Apalagi penambang ini seperti mau ngadu domba warga,” tandasnya.
Hingga malam ini berita diturunkan, pihak penambang belum bisa dikonfirmasi terkait keluhan warga dan soal perizianan. (*/Ilung)