SERANG — Warga Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, mengeluhkan asap hitam pekat dan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah di area galangan kapal PT DOK Puloampel.
Asap tersebut, kerap menyelimuti permukiman warga, mengganggu aktivitas harian, bahkan menimbulkan gangguan pernapasan.
Salah satu keluhan disampaikan oleh Yoyon Sugianto, warga setempat sekaligus pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Puloampel.
Ia menyebut aktivitas pembakaran terlihat jelas sejak Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, dan berlanjut hingga malam hari.
“Asapnya hitam, tebal, dan baunya bikin sesak napas. Anginnya bawa asap ke peternakan dan rumah warga. Sudah sering seperti ini,” ujar Yoyon, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, praktik serupa bukan kali pertama terjadi. Warga sudah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan maupun instansi pemerintah, namun tak kunjung ada tindak lanjut.
“Kami sudah kirim surat resmi beberapa kali. Tapi tak pernah ditanggapi. Kami hanya berharap pemerintah dan perusahaan tidak abai terhadap keselamatan kami,” tegasnya.
Untuk diketahui, PT DOK Puloampel beroperasi di kawasan pesisir yang masuk wilayah kerja Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten di bawah Kementerian Perhubungan.
KSOP memiliki tanggung jawab pengawasan keselamatan pelayaran dan aktivitas industri di kawasan pelabuhan, termasuk galangan kapal.
Sementara untuk pengelolaan limbah dan izin lingkungan hidup, kewenangan berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL).
Warga pun mendesak agar KSOP Banten dan KLHK segera melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi PT DOK Puloampel.
KLHK diharapkan mengambil langkah penegakan hukum lingkungan, termasuk pengambilan sampel udara dan audit pengelolaan limbah B3.
“Kami harap KSOP tidak lepas tangan dan KLHK segera turun melakukan pemeriksaan lapangan. Jangan sampai warga jadi korban dari kelalaian pengawasan,” ujar Yoyon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DOK Puloampel belum memberikan tanggapan resmi.***