Warga Serang Gak Perlu Bingung, Begini Cara Mudah Bikin KTP di Kecamatan

 

SERANG – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk. KTP juga merupakan kartu identitas yang diterbitkan oleh instansi pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2011, KTP non elektronik digantikan dengan KTP elektronik (KTP-el).

Hanya saja, masih warga yang belum paham mengenai informasi pembuatan KTP-el.

Bagi Warga Kabupaten Serang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menginformasikan bahwa untuk membuat KTP, terlebih dahulu melakukan perekaman KTP-el.

Melansir laman Instagram disdukcapil.serangkab, perekaman ini bisa dilakukan di masing-masing kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Serang.

“Diinformasikan kepada Masyarakat Kabupaten Serang terutama bagi yang belum pernah melakukan Perekaman KTP – EL. Perekaman KTP – EL dilakukan bagi Pemula/Pertama Kali. Untuk Perekaman KTP – EL dilakukan setiap hari Rabu, jam 08:00 – 16:00 di UPT Dukcapil masing – masing Kecamatan,” tulis caption akun Instagram tersebut.

Langkah awal untuk bisa melakukan perekaman, masyarakat terlebih dahulu melakukan pendaftaran, bisa dilakukan di aplikasi Serang Bahagia.

Jika sudah maka, terlebih dahulu membuat akun lalu pilih menu kependudukan, kemudian pilih kecamatan asal, terakhir pilih layanan booking antrian perekaman KTP-el.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengungkapkan beberapa dokumen perlu dibawa untuk melakukan perekaman KTP elektronik.

“(Membawa) Ijazah, KTP KK orang tua, akta kelahiran, buku nikah orang tua,” kata dia melalui WhatsApp, Senin (15/9/2025).

Selain hari Rabu, kata dia, pelayanan mencakup pembuatan KK, Akta Lahir, SKPWNI, Akta Pernikahan, Akta Kematian dan lainnya.

Tunggu apalagi, yuk segera lakukan Perekaman KTP – EL. Ditunggu kedatangannya di hari Rabu. Perlu diingat, layanan gratis alias tak dipungut biaya apapun. (*/Ajo)

KTP ElperekamanSerang
Comments (0)
Add Comment