SERANG – Insiden pengeroyokan menimpa sejumlah wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengecam keras tindakan brutal tersebut dan menegaskan akan memberikan sanksi tegas baik terhadap pelaku maupun pihak perusahaan.
Hanif menyatakan keprihatinannya atas aksi kekerasan terhadap jurnalis dan aparatur negara yang sedang menjalankan tugas.
Ia menegaskan, sidak dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat serta aduan langsung dari kalangan pers terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GRS.
“Perusahaan ini sudah pernah disanksi secara administratif. Tapi mereka tetap nekat beroperasi,” ujar Hanif di lokasi.
Ia menambahkan, PT GRS bahkan pernah disegel sebelumnya, namun tetap melanjutkan aktivitas secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Hanif juga menyoroti pengelolaan limbah yang dinilai sangat membahayakan.
“Dari hasil sidak, diketahui bahwa kadar bahan baku yang diproses hanya di bawah 10 persen, jauh di bawah standar minimal 60 persen. Artinya, 90 persen sisanya adalah limbah B3 yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Hanif, kasus ini bukanlah persoalan sepele.
“Kami akan mengenakan pasal-pasal berat, termasuk pasal 98 dan 114 tentang pencemaran lingkungan yang disengaja,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyesalkan adanya tindakan represif dari pihak perusahaan yang berujung pada pengeroyokan terhadap wartawan.
Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus tersebut.
“Kami mohon dukungan dari Kapolres dan Kapolda. Ini harus dituntaskan agar ada efek jera,” tegasnya.
Hanif mengingatkan bahwa PT GRS pernah disegel pada 2023 dan kembali ditindak pada 2025, namun tetap mengulangi pelanggaran.
“Kami sudah beri sanksi, sudah disegel, tapi masih nekat. Maka kami akan kenakan pemberatan sanksi secara hukum,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Hanif menegaskan komitmen Kementerian untuk menuntaskan dua perkara sekaligus, yakni pelanggaran lingkungan dan kekerasan terhadap jurnalis.
“Penegakan hukum tidak boleh diganggu oleh tindakan anarkis atau tekanan bisnis,” ucapnya. (*/Fachrul)