WH Serahkan LKPD 2017 Pemprov Banten Kepada BPK

SERANG – Didampingi Kepala Inspektorat E. Kusmayadi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nandy S Mulya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017.

Acara penyerahan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten di Jalan Palima, Curug, Kota Serang, Rabu (28/3/2018).

“Kita tepat waktu, sesuai undang-undang,” kata Gubernur Wahidin Halim di depan Kepala BPK Perwakilan Banten, T Ipoeng Andjar Wasita.

Ia berharap LKPD Provinsi Banten 2017 ini bisa diterima BPK dan kembali mendapatkan opini WTP.

“Semua yang berkaitan dengan catatan-catatan, administrasi, laporannya bagaimana. Ada uang yang dikorupsi apa enggak. Sudah ada standarnya. Tentu kita berharap jangan sampai ada kerugian-kerugian negara, jangan sampai maladministrasi. Saya percaya BPK jelas, tegas, dan transparan,” ucapnya.

Gubernur Banten menyerahkan sepenuhnya penilaian LKPD 2017 tersebut kepada BPK.

“Sudah kita serahkan. Insya Allah BPK menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada minggu-minggu ini,” jelasnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Banten Thomas Ipoeng Anjar Wasita mengapresiasi Pemprov Banten yang tepat waktu menyerahkan LKPD 2017.

“Sesuai Undang-undang memang tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, paling lambat pemerintah daerah menyerahkan. Berarti akhir Maret. Provinsi Banten ini berarti tepat waktu, karena menyampaikan di bulan Maret,” kata Ipoeng.

Penilaian atas LKPD Pemprov Banten akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan diserahkan kepada DPRD dan Pemrov Banten pada Mei 2018 mendatang melalui rapat paripurna

“Kami harus menyerahkan hasil pemeriksaan paling lambat akhir Mei 2018,” ungkap Ipoeng.

Kepala BPKAD Banten Nandy Mulya S mengatakan, auditor BPK mulai memeriksa LKPD pada Senin (2/4) mendatang. “Senin depan mulai pemeriksaan selama 2 bulan, April dan Mei. BPK akan melihat dari laporan dan langsung ke masing-masing OPD dicek,” ungkapnya.

Menurutnya, LKPD 2017 sudah disusun sesuai standar akuntansi pemerintah dan telah melalui penyempurnaan-penyempurnaan dalam penyajiannya. “Laporan secara akrual sudah terpenuhi semua. Kalau yang tidak bisa disajikan kita masukan ke catatan. LKPD ini sudah sesuai standar akuntansi pemerintah,” ujarnya.

Nandy mengakui masih ada catatan-catatan dalam penyusunan LKPD 2017, terutama terkait pelimpahan P3D dari SMA/SMK.

“Misalnya berkaitan dengan aset tetap saja, itu ada kan yang sudah rusak berat. Tapi tetap kita catat, kita terima. Itu dimasukan di aset lainnya. Ke depan diproses untuk penghapusan. Jadi tidak bisa kita masukan ke aset tetap. Itu sudah kita sajikan semuanya lengkap,” katanya. (*/Yosep)

BPKLKPDWahidin Halim
Comments (0)
Add Comment