Camat Mancak Memaklumi Aksi Penolakan TPSA: Kita Mendengar Aspirasi Masyarakat

 

SERANG – Ratusan warga Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, turun ke jalan untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di desa mereka.

Aksi unjuk rasa yang digelar pada Kamis (24/10/2024) di halaman Kantor Kecamatan Mancak ini dipimpin oleh Gerakan Masyarakat Sigedong.

Para demonstran menyuarakan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan oleh proyek TPSA tersebut.

Safroni, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, menyatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Serang tidak merata, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait pembangunan TPSA sehingga terjadi gejolak.

“Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Serang belum merata. Warga tidak menerima informasi yang cukup tentang rencana ini, padahal dampaknya sangat besar,” ujarnya saat diwawancarai di lokasi, Kamis (24/10/2024).

Lebih lanjut, Deni Ali Misri, Komandan Lapangan (Danlap) aksi, menambahkan bahwa TPSA yang direncanakan akan memperparah kondisi lingkungan di Desa Sigedong.

“Rencananya TPSA akan dibangun di sebuah titik yang diapit oleh dua kampung, dan keberadaannya jelas akan mengganggu ekosistem serta kesehatan warga di sekitar lokasi,” jelas Deni.

Selain itu, Deni mengungkapkan kekhawatiran tentang volume sampah yang akan diangkut ke TPSA tersebut, menyebutkan bahwa Kabupaten Serang menghasilkan sekitar 3.000 ton sampah per hari.

Jika TPSA dibangun di Sigedong, sampah dari seluruh kabupaten akan dibuang di sana.

“Ini bukan hanya soal sampah, tapi tentang kesehatan dan masa depan lingkungan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Mancak, Euis Linda Mutia, memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa ini.

Camat menekankan bahwa pihak kecamatan hanya berperan sebagai fasilitator dalam konflik ini.

“Tuntutan pada masyarakat hari ini tetap penolakan terhadap TPSA. Kecamatan hanya memfasilitasi saja, kita sudah terbagi kewenangan. Untuk persampahan ada di Dinas Lingkungan Hidup, dan untuk kewenangan pengadaan lahan ada di OPD terkait. Kalau kecamatan, kita hanya memposisikan sebagai fasilitator saja,” kata Linda saat diwawancarai pada Kamis (24/10/2024).

Linda juga menyampaikan bahwa kecamatan selalu berusaha mendengarkan aspirasi masyarakat dan memahami kondisi mereka.

“Kita mendengarkan aspirasi masyarakat, apa tuntutannya. Kepala desa adalah kepanjangan dari pemerintah daerah yang memahami kondisi masyarakatnya,” tutur Linda.

Terkait unjuk rasa yang digelar, Linda menganggapnya ini sebagai hal yang wajar dan bagian dari hak warga untuk menyuarakan keluhan mereka.

“Ini gapapa, ini hal yang wajar, karena mereka mau menyampaikan aspirasinya, menyampaikan keluhannya. Ketemu camat, ya kita dengarkan. Walaupun bagaimana pun itu masyarakat saya,” tambahnya.

Aksi yang diikuti sekitar 200 warga ini sempat diwarnai ketegangan, namun berjalan damai setelah mediasi dilakukan antara perwakilan warga dan pihak kecamatan serta kelurahan terkait, yaitu kelurahan atau Desa Sigedong.

Meskipun demikian, para demonstran menegaskan bahwa mereka akan terus menggelar aksi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment