CILEGON – Laut dan kemaritiman merupakan suatu kebutuhan bagi suatu daerah untuk berkembang. Faktor keselamatan menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk menunjang keberhasilan pengelolaan laut dan maritim.
Kepala Sesi (Kasi) Prasarana dan Keselamatan Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, Khafid mengatakan, bahwa ada area tertentu yang tidak boleh dilewati oleh nelayan.
“Jadi dalam kegiatan ini kita mengimbau kepada nelayan bahwa ada area tertentu yang tidak boleh dilewati, seperti dermaga untuk produk kimia, kilang minyak dan sejenisnya,” ujarnya di sela-sela kegiatan Sosialisasi Perundangan Maritim Nasional-Internasional untuk Keselamatan Pelayaran dan Kepelabuhanan, Kamis (9/8/2018).
Khafid juga mengatakan bahwa ada pelayanan gratis untuk pelayaran yang berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-undang.
“Berdasar pada itu ada bahwa pengurusan pas kecil atau tanda kebangsaan gratis dengan persyaratan KTP, tanda bukti kepemilikan kapal, lokasi pangkalan, dan kapal di bawah 7 GT,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Andi Affandi, menuturkan, bahwa dirinya mendorong untuk sinergitas antara nelayan dan pemerintah.
“Kita mendorong untuk sinergitas itu, membangun kemitraan, ini juga terkait program pemerintah pusat dan juga karena sering terjadi kecelakaan laut, untuk itu perlu membekali nelayan kita terkait regulasi dan keselamatan pelayaran,” ujarnya. (*/Doa-Emak)
[socialpoll id=”2513964″]