Ditarik Retribusi, Pantai Teluk Mulai Sepi Pengunjung

PANDEGLANG – Objek wisata pantai Teluk di Desa Teluk, Kecamatan Labuan yang sebelumnya geratis, sekarang ini dikenakan retribusi parkir bagi para pengunjung. Akibatnya, setelah diberlakukannya biaya masuk pantai, kondisi objek wisata itu mulai tak diminati pengunjung.

Informasi yang berhasil dihimpun, diberlakukannya retribusi pasrik di pantai Teluk itu sejak awal tahun 2018, bertepatan pada perayaan tahun baru. Pengelolaan wisata pantai batako itu juga dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Teluk, Kecamatan Labuan, dengan biaya parkir untuk kendaraan roda dua, dikenakan biaya sebesar Rp 2000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 5000 rupiah.

Pantauan di lokasi, akhir-akhir ini pasca diberlakukannya biaya masuk kawasan, kondisi pantai tidak terlalu padat oleh pengunjung, bahkan tempat-tempat berjualan seperti warung kopi sudah banyak yang tidak beroperasi.

Ditemui di lokasi, salah seorang pengunjung pantai Teluk, Didi mengaku, kalau masuk ke pantai Teluk itu sekarang ini dikenakan biaya. Padahal sebelumnya tidak pernah alias gratis, tetapi mulai tahun baru 2018 lalu dikenakan biaya parkir.

“Biasanya tiap malam di pantai ini cukup ramai pengunjung, tapi setelah ada pungutan biaya masuk, sekarang kondisi mulai sepi,” ungkapnya, Jumat (2/1/18)

Kata dia, akibat ditariknya retribusi, berdampak pada menurunnya penghasilan para pelaku usaha di pantai itu, seperti pemilik warung-warung kopi juga saat ini mulai banyak yang tidak beroperasi.

“Penghasilan para pelaku usaha di sini dari wisatawan yang berkunjung ke lokasi, kalau kondisi pantai mulai sepi, otomatis usaha warga di lokasi juga menurun,” katanya

Sementara, Kepala Desa (Kades) Teluk, Endin Fahrudin mengaku, sepinya pengunjung pantai Teluk bukan karena adanya penarikan retribusi. Akan tetapi, karena akhir-akhir ini cuaca sedang buruk, maka pengunjung menurun.

“Karena sekarang cuacanya buruk, makanya pengunjung objek wisata Teluk agak sepi,” imbuhnya. (*/Achuy)

Pantai TelukRetribusi
Comments (0)
Add Comment