Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama bulan April sampai dengan bulan Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktavianne tersebut, dilakukan terbuka dan disaksikan oleh pihak kepolisian dari Polres Pandeglang dan perwakilan dari Forkopimda dan sejumlah awak media.

“Hari ini kita dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, melaksanakan kegiatan rutin dengan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah selama 3 bulan terakhir,” katanya usai melakukan pemusnahan kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Lanjut, ada sebanyak 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terhitung mulai bulan April hingga Juni 2023.

50 perkara tersebut terdiri dari, 16 perkara narkotika, 8 perkara orang dan harta benda, 23 perkara Kantibum dan TPUL, serta 3 perkara cukai.

“Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Dirinya menyebut, bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain, shabu seberat 76,2301 gram, ganja 13,7492 gram, hexymer 4.404 butir, tramadol 982 butir, obat Alprazolam Calmlet sebanyak 48 butir, roko ilegal berbagai merk sebanyak 975 slop, 23 buah handphone, obeng, helm, pakaian, kunci-kunci, senjata tajam, dan alat hisap shabu.

“Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda, misalnya saja untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu diblender dan dibuang ke kloset. Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu, dan terakhir barang bukti ganja, tas, baju, kertas, alat hisap shabu, dan rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar,” terangnya. (*/Gus)

Comments (0)
Add Comment