Nasib Caleg Eks Napi Korupsi di Cilegon Diputuskan Bawaslu Senin Pekan Depan

CILEGON – Sidang adjudikasi yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon pada Kamis, (30/8/2018) terlihat datar-datar saja. Semua Partai yang bersengketa duduk bersama sebagai pemohon dan terpancar raut wajah optimis dari masing-masing Ketua.

Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) diketahui bersengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon pada kasus yang sama, pada Daftar Calon Sementara (DCS) kedua Bacalegnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Mantan Napi Korupsi.

Semua pihak baik pemohon dan termohon kompak tidak membacakan kesimpulan masing-masing, dan langsung diberikan kepada Majelis sidang.

Dari berbagai informasi yang dikumpulkan, kesimpulan masing-masing pihak masih sama yakni berpegang teguh pada PKPU untuk KPU, dan hak politik yang belum dicabut, Hak Azasi Manusia, UU No. 7 Tentang Pemilu untuk Pemohon.

“Kepada Majelis yang terhormat, saya ingin sampaikan bahwa kami memohon keputusan yang seadil-adilnya,” kata Alawi Mahmud, Ketua DPD PAN Cilegon.

Adapun, Rahmatulloh, selaku Ketua DPC Demokrat Cilegon memohon untuk memutuskan pada hari itu.

“Kami memohon kepada Ketua Majelis Sidang, agar lebih efisien, kami memohon untuk diberikan keputusan pada hari ini saja tidak usah mengulur-ngulur waktu kembali,” ujarnya.

Adapun untuk KPU terlihat tidak ada instruksi dan mengikuti segala keputusan Ketua Majelis Sidang.

Menyikapi desakan itu, Ketua Majelis Sidang, Siswandi, tetap keukeuh dengan alasan butuh waktu mempelajari berkas-berkas yang diajukan.

“Seperti yang diutarakan tadi bahwa keputusan nanti pada tanggal 3 September karena kita perlu waktu untuk mempelajari berkas-berkas yang diajukan, terima kasih,” katanya sambil menutup sidang. (*/ Do’a Emak)

[socialpoll id=”2513964″]

BawasluBawaslu Kota CilegonCaleg Eks Napi KorupsiSidang Adjudikasi
Comments (0)
Add Comment