CILEGON— Menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan buruh yang disebut-sebut akibat aksi mogok kerja, manajemen PT Bungasari Flour Mills Indonesia, melalui HR Operation Manager Pandu Dewayana, memberikan klarifikasi bahwa PHK tersebut tidak dilakukan karena pekerja mengikuti aksi mogok kerja, melainkan karena pelanggaran terhadap kewajiban kerja.
Ketika dihubungi faktabanten, Pandu menjelaskan bahwa pihak perusahaan tetap menghormati hak buruh untuk melakukan mogok kerja selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan waktu yang telah disepakati serta diberitahukan kepada perusahaan maupun Dinas Tenaga Kerja.
“Kami tidak memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan mogok kerja sesuai dengan koridornya. PHK hanya diberikan kepada mereka yang tidak berada di lokasi kerja ketika seharusnya bekerja,” tegas Pandu, Jumat, (13/6/2025).
Ia menambahkan bahwa PHK yang terjadi merupakan hasil dari proses disipliner berjenjang. Para pekerja yang diberhentikan telah menerima hingga tiga kali surat peringatan karena berulang kali tidak berada di tempat kerja.
Pandu juga menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja terkait surat pemberitahuan aksi mogok kerja dari serikat pekerja dan sepenuhnya menghargai proses tersebut.
“Terkait teknis mogok kerja, itu mungkin lebih tepat ditanyakan ke serikat atau ke Dinas Tenaga Kerja. Yang jelas kami tidak bertindak sewenang-wenang dan telah mengikuti aturan perusahaan serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa sekitar 50 pekerja di pabrik Bungasari Cilegon terkena PHK setelah mengikuti aksi mogok kerja yang disebut telah berlangsung lebih dari satu minggu.
Pihak perusahaan menegaskan kembali bahwa tindakan yang diambil merupakan penegakan disiplin atas pelanggaran aturan kerja. (*/Ika)