Ribuan butir Haxymer dan Tramadol HCI Diamankan Satnarkoba Polres Cilegon

 

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Cilegon Polda Banten amankan ribuan butir Haxymer dan Tramadol berikut pelakunya pada hari Selasa (03/01/2023) dipinggir jalan tepatnya di Jl.Yos Sudarso Lingkungan Sawah, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syamsul Bahri membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon telah berhasil mengamankan seorang Laki-laki AS (29) warga Lingkungan Sawah, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Selasa (10/01/2023).

Kronologi awal bermula ketika Kepala Unit (Kanit) 1 Satnarkoba Polres Cilegon Aiptu Dadan mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung bergerak.

Kemudian, ia berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AS (29) ketika di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AS (29).

Setelah dilakukannya penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) lempeng obat diduga Tramadol HCI yang perpaketnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 580 (lima ratus delapan puluh) butir, 58 (lima puluh delapan) paket obat diduga haxymer yang tiap paket berisi 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan 580 (lima ratus delapan puluh) butir, 1 (satu) botol obat diduga haxymer berisi 1000 (seribu) butir, 1 (satu) botol obat diduga haxymer berisi 800 (delapan ratus) butir, 1(satu) Pack plastik klip, 1(satu) buah tas kecil warna hitam, Uang sebesar Rp.115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) dan 1(satu) buah Handphone merk Itel warna hijau.

“Obat tersebut diedarkan di wilayah Cilegon dan obat tersebut didapat dari Bosdio (DPO),” ujar AKP Syamsul Bahri.

Menurut Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten itu, tersangka AS (29) dapat dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tutupnya. (*/Hery)

Comments (0)
Add Comment