SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan konfirmasi atau memintai keterangan terhadap 219 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov yang tidak hadir dalam apel gabungan sekaligus halal bihalal di Lantai 3 Kantor Inspektorat, KP3B, Curug, Kota Serang. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi kebenaran para pegawai atas ketidakhadirannya dalam apel.
Berdasarkan pantauan, klarifikasi dan identifikasi dilaksanakan mulai pukul 8.30 WIB hingga 13.30 WIB dengan melibatkan 3 unsur pemeriksa dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Proses klarifikasi berlangsung lancar, kondusif dan serius. Para PNS yang mendapatkan undangan dipanggil secara bergiliran dan langsung diarahkan pada meja-meja pemeriksa sesuai daftar yang telah ditentukan.
“Karena belum tentu yang tidak hadir ini memang tidak hadir, bisa jadi dia hadir tapi tidak absen, atau absen di kantor yang akhirnya tidak terekam. Nanti ada hasil sebenarnya setelah dilakukan klarifikasi hari ini,”ungkap Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin di sela proses klarifikasi
Ia menjelaskan, upaya ini sebagai bentuk keseriusan Gubernur dalam menegakkan kedisiplinan pegawai Pemprov Banten sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Selain itu, dalam rangka membangun budaya baru dalam penegakan disiplin pegawai berdasarkan data dan fakta.
“Dalam konteks kepegawaian bukan sekedar mencari siapa yang salah, siapa yang dihukum? Tapi bagaimana membangun budaya baru kebersamaan pegawai dalam meningkatkan etos kerja. Targetnya kita ingin mengidentifikasi mana yang benar disiplin mana yang tidak disiplin sehingga ada keadilan,”tegasnya
Oleh karenanya, selain tidak hadir dalam apel gabungan sekaligus halal bihalal kemarin, ujar Komarudin, pemberian sanksi juga akan diakumulasikan dengan tindakan indisipliner lainnya. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pegawai yang belum disiplin akan tanggungjawabnya sebagai ASN dengan menaati aturan yang ada.
“Agar mereka lebih menaati aturan, tapi kebersamaan itu yang jauh lebih penting termasuk ASN sebagai pelaksana kebijakan harus dijawab dengan membangun teamwork dan budaya kerja baru yang lebih baik. Jadi, kebijakan gubernur tidak main-main, dan seimbang dengan naiknya tunjangan,”paparnya
Inspektur Provinsi Banten Kusmayadi menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan sementara, terdapat 4 jenis hasil klarifikasi yang diperoleh dari pemeriksaan. Diantaranya tidak mengikuti apel dan tidak absen finger print, tidak ikut apel tanpa alasan, tidak ikut apel karena alasan sakit dan halangan lain, serta ikut apel dan absen finger print tapi tidak terakses karena dilakukan bukan di lapangan upacara.
“Yang paling utama itu, sama sekali tidak apel dan tanpa alasan. Kita berikan ruang kepada ASN untuk menjawab namun harus disertai bukti yang kuat. Tidak cukup hanya bukti tertulis seperti surat keterangan sakit dari dokter, nanti diuji lagi kita cek langsung hubungi dokter atau petugas pemberi izinya,” tegas Kusmayadi
Terkait sanksi, Kusmayadi mengatakan bahwa hal tersebut akan diuji dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Nantinya, akan dilakukan sidang pleno tim disiplin pegawai yang diketuai Sekda untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberikan nantinya kepada ASN bersangkutan.
“Jadi tidak langsung divonis disini tapi dicatat berapa kategori dan yang akan diutamakan sanksi bagi yang tidak apel tanpa keterangan apapun. Dan hal ini akan terus diterapkan sampai tingkat kehadiran maksimal,” tukasnya. (*/Red)