Terkait Penyegelan SD Negeri 4 Anyar, Ini Kata Dindikbud Kabupaten Serang

SERANG – SD Negeri 4 Anyar yang sempat disegel oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah pada Senin (6/3/2023) lalu ternyata berdiri di atas tanah bengkok sejak tahun 1970.

Hal tersebut diungkapkan Kepala SD Negeri 4 Anyar, Yeti Kurniasih saat dikonfirmasi wartawan Fakta Banten pada Kamis (9/3/2023).

Yeti mengatakan, persoalan itu tengah ditangani oleh Dindikbud Kabupaten Serang sebagai penanggung jawab sarana pendidikan.

“Saya punya bukti berupa surat-surat, dan surat itu sudah serahkan ke pihak kecamatan. Berdasarkan bukti yang dimiliki kami, SD Negeri 4 Anyar ini adalah tanah bengkok dari tahun 70an, surat-suratnya udah dipegang sama Kecamatan, Dindikbud juga sudah, Pemda juga sudah,” ungkap Yeti.

Yeti juga sesalkan sikap arogansi seseorang yang mengaku sebagai ahli waris dengan menyegel SD Negeri 4 Anyar disaat anak-anak melangsungkan ujian.

“Kalau mengancam secara personal sih tidak, cuma dia itu sayang sekali ini belum ada keputusan dari pengadilan segala macam malah maen gembok sendiri aja,” ujarnya.

“Saya sebagai orangtua merasa khawatir ketika anak belajar masa iya mau di segel, mau dikemanakan anak-anak ini. Saya juga melindungi anak-anak supaya bagaimana anak-anak ini pinter tapi kok ini ada orang yang tega amat sekolah yang belum jelas itu tanahnya dia,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan pihaknya sudah merumuskan langkah-langkah untuk mempertahankan SD Negeri 4 Anyar dan memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan.

“Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Hukum dan Bidang Aset kita sudah berbagi tugas melakukan langkah-langkah untuk menjaga pagaimana proses pembelajaran itu tetap berlangsung begitu saja,” paparnya.

Asep juga menyatakan, surat pernyataan dari seorang yang mengaku sebagai ahli waris tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Itu kan tidak ada kaitan lahan yang digunakan dengan yang dinyatakan ahli waris, sekarang saya tanya ahli waris itu megang dokumen apa? orang yang bicara klaim itu siapa yang klaim dia punya sertifikat lahan itu nggak? Itu juga jelas mau notaris juga tidak mempunyai dasar,” tandasnya. (*/Nas)

Dindikbud Kabupaten SerangPenyegelanSDN 4 Anyer
Comments (0)
Add Comment