LEBAK – Hampir lima tahun berlalu sejak banjir bandang dan longsor menerjang Kecamatan Lebakgedong, namun warga terdampak masih menanti kepastian pindah ke hunian tetap (huntap).
Pemerintah Kabupaten Lebak mengaku telah menyelesaikan semua kewenangan daerah, kini tinggal menunggu surat rekomendasi dari Badan Geologi untuk bisa memulai pembangunan.
Ratusan warga korban bencana alam di Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong, masih bertahan di hunian sementara (huntara) dengan kondisi memprihatinkan.
Meskipun lahan untuk pembangunan huntap telah disiapkan, namun realisasi pembangunannya belum bisa dimulai tanpa adanya rekomendasi dari Badan Geologi.
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyampaikan bahwa seluruh proses pembebasan lahan baik di Cipanas sebanyak 94 unit maupun di Lebak Gedong sebanyak 221 unit telah rampung.
Namun, perubahan struktur kelembagaan di tingkat kementerian menjadi faktor penghambat yang harus dilalui.
“Kementerian Pekerjaan Umum kini dipisah dengan Kementerian Perumahan Rakyat. Kami paham kondisi keuangan negara sedang berat, tapi hak rakyat untuk mendapatkan hunian layak harus diperjuangkan. Sekarang kami masih menunggu surat rekomendasi dari Badan Geologi, sebagai syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai,” ujar Hasbi saat ditemui wartawan di Pendopo Pemkab Lebak, Senin (19/5/2025).
Ia mengungkapkan, keterlambatan pembangunan huntap juga dipicu oleh proses pembebasan lahan dan penyesuaian dengan kebijakan kementerian yang baru.
Meski demikian, Pemkab Lebak tetap berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat terdampak bencana.
“Kami minta masyarakat bersabar, pemerintah tidak tinggal diam. Bahkan, Gubernur Banten melalui Dinas Perkim Provinsi berencana turun langsung ke lapangan minggu ini untuk memberikan dukungan percepatan,” tambah Hasbi.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak, Febby Rizki Pratama, menjelaskan bahwa proses pembangunan huntap sempat dirancang dalam skala besar seluas 54 hektare, namun kemudian difokuskan menjadi hanya 5,4 hektare.
“Awalnya konsep pembangunan cukup luas dengan area fasilitas umum. Tapi atas pertimbangan teknis dan efisiensi, kini difokuskan 4,5 hektare untuk 221 unit hunian. Lahannya pun sudah clear, tinggal tunggu keputusan pusat,” terang Febby.
Ia menambahkan, lahan yang akan digunakan adalah bagian dari wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang telah mendapatkan persetujuan pemanfaatan terbatas.
Namun, akibat restrukturisasi kelembagaan kementerian, pengajuan kembali perlu waktu.
Berdasarkan data BPBD, sebanyak 221 kepala keluarga hingga kini masih tinggal di huntara yang hanya berdinding terpal dan berdasar bambu, dengan fasilitas minim seperti penerangan seadanya dan akses jalan yang belum memadai.
Meski langkah demi langkah telah ditempuh, warga terdampak bencana di Lebak Gedong harus terus bersabar hingga surat rekomendasi Badan Geologi terbit.
Pemkab Lebak memastikan tak akan berhenti memperjuangkan hunian yang layak bagi mereka yang telah lama menanti. (*/Sahrul).