TANGERANG – Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Endang Suherman harus duduk di kursi Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perobohan Masjid Jami Nuruttijaroh di kawasan Terminal Sentiong.
Pantauan di Ruang Sidang 7 Prof. Ali Said PN Tangerang, Kamis (22/10/2026) malam, terdakwa Endang yang akrab disapa Eman tampak mengenakan batik ungu lengan panjang dan peci hitam. Ia duduk di kursi terdakwa di tengah persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Tangerang, Martin Josen Saputra dalam dakwaannya yang dibacakan 3 September lalu menyebut, Eman merobohkan masjid pada 5 Juli 2025 lalu.
Masjid yang merupakan sarana ibadah dan sosial masyarakat itu dihancurkan untuk rencana pembangunan Kantor Desa Tobat.
Namun hingga kini, pembangunan kantor desa tersebut tak kunjung terealisasi.
Perobohan itu, kata jaksa, dilakukan tanpa musyawarah dan sosialisasi kepada DKM, tokoh masyarakat, maupun aparatur kecamatan.
Akibatnya, fasilitas di dalam masjid ikut rusak. Mulai dari Toa, kotak infak, mimbar khotbah, Al-Qur’an, kitab-kitab, hingga karpet masjid tidak bisa digunakan lagi.
Aksi Kades tersebut memicu gejolak sosial dan kemarahan warga Balaraja hingga viral. Kerugian materiil akibat perobohan masjid ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Atas perbuatannya, Eman didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dalam Pasal VII angka 45 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda.
Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 524 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan bangunan ibadah rusak dan tidak dapat dipakai lagi, dengan ancaman 1 tahun penjara.
Usai sidang yang berakhir sekitar pukul 21.00 WIB, Eman dan kuasa hukumnya irit bicara.
“Nanti aja, pas sidang bagian pledoi,” singkatnya di pintu masuk Gedung PN Tangerang. (*/Iqbal)