TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan pertama kepada 72 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menfaatkan bahu jalan untuk berjualan. Bertempat di Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kamis (25/05/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fachrul Rozi mengatakan, pemberian surat peringatan ini dilakukan sebagai langkah awal atau Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban bangunan. Mengingat, keberadaan PKL ini telah memakan badan jalan yang berdampak sering terjadinya kemacetan di jalan Perumahan tersebut.
“Keberadaan para pedagang ini khususnya pada tempat mereka berjualan ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, jadi kami layangkan surat peringatan pertama kepada 75 pemilik bangunan sebagai langkah awal sebelum kita melakukan penertiban,” katanya.
Ia juga menyampaikan, pendistribusian surat peringatan pertama ini dilakukan bersama unsur Trantib Kecamatan Teluknaga dan didampingi unsur TNI-Polri.
Berdasarkan hasil laporan dilapangan, terdapat 75 bangunan yang ada pemiliknya. Diperkirakan kurang lebih sebanyak 150 pedagang kaki lima beroperasi pada malam hari dilokasi tersebut. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, hal tersebut harus dilakukan agar terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman untuk masyarakat.
“Semoga dengan adanya surat peringatan ini para pedagang dapat memahami dan juga menaati segala peraturan yang ada,” ujarnya. (*/Red)