Abaikan Larangan KPK, Pemkab Tangerang Tetap Salurkan Hibah untuk APH dari APBD 2026

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam APBD Tahun 2026 diketahui masih mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk hibah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Guyuran uang rakyat Kabupaten Tangerang untuk lembaga vertikal atau Pemerintah Pusat tersebut diklaim untuk pendampingan hukum belanja modal tanah dari pos anggaran belanja di bawah satuan kerja Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan (Perkim).

Entah belum mendapatkan informasi atau sengaja mengabaikan, padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengimbau dan memperingatkan agar Kepala daerah di Indonesia dilarang memberikan dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.

Berdasarkan dokumen elektronik dari laman web Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) tertanggal 15 September 2026, tercantum anggaran sebesar Rp8.294.400.000 (Rp8,29 Miliar) untuk pendampingan hukum belanja modal tanah.

Alokasi anggaran dengan kode RUP 43308737 bertipe swakelola untuk 8 orang jaksa di Kabupaten Tangerang, yant dilaksanakan Januari – Desember 2026.

Namun saat dicek kembali, tayangan paket belanja tersebut kini sudah hilang dari web tersebut.

Sementara ditemui di lantai 3 kantor Bupati Tangerang usai menghadiri rapat bersama Sekretaris Daerah, Sekretaris Dinas Perkim, Dadan Hermawan, tak membantah adanya alokasi anggaran untuk APH ini. Namun, Dadan mengkoreksi tayangan dalam RUP itu.

“Itu (anggaran dalam Sirup LKPP Rp8,294 Miliar untuk 8 jaksa-red), salah,” ujarnya dikutip Senin (26/10/2026).

Sedangkan kepastian soal nominal anggaran, Dadan tetap tak menjawab.

Dadan hanya menyebut, pendampingan APH bukan hanya melibatkan 8 jaksa pada Kejaksaan Negeri semata, tetapi juga menyertakan personel Polresta Tangerang.

Menurut Dadan, pendampingan melibatkan jaksa dan polisi lintas seksi dan satuan tugas. Dicontohkannya, jaksa dari seksi perdata dan tata usaha negara dan lainnya. Untuk kepolisian, reserse kriminal unit harta dan benda atau Harda termasuk satuan Intelijen.

Hal ihwal transparansi akan produk yang dihasilkan dari pendampingan APH yang dibayar dari APBD, Dadan tak detail menjawab, seraya meninggalkan wawancara singkat tersebut.

“Banyak lah yang dijelaskan. Itu pengawalan dari A sampai Z,” jawabnya singkat.

Diketahui, larangan pemberian hibah dari Pemerintah Daerah kepada lembaga vertikal ini disampaikan KPK didasarkan pada temuan sejumlah kasus korupsi yang belakangan terungkap dengan modus serupa.

Dalam sebuah acara resmi di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (11/5/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, praktik pemberian hibah oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan mengarah pada tindakan koruptif.

Dalam sejumlah kasus yang ditangani KPK, pemberian hibah dari APBD tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.

KPK menyoroti bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sejatinya telah mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan dana dalam bentuk hibah ataupun THR.

Lebih jauh, Setyo mengingatkan bahwa pemberian tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Apalagi jika dana itu diberikan kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan atau penindakan hukum di wilayah tersebut.

“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa KPK melihat praktik tersebut sebagai celah yang rawan disalahgunakan, baik sebagai bentuk gratifikasi terselubung maupun suap. (*/Iqbal)

AphHibahPemkab Tangerang
Comments (0)
Add Comment