ASN Diingatkan Jangan Tidur Setelah Shalat Dzuhur di Bulan Ramadhan, Sekda Tangerang Pesankan Ini

TANGERANG – Pelayanan masyarakat oleh Pemerintah Daerah selama bulan suci Ramadhan diharapkan semaksimal mungkin tidak menurun, bahkan diharapkan bisa lebih baik.

Karena itu komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa memanfaatkan waktu kerja sebaik mungkin di bulan Ramadhan ini, karena pekerjaan juga bagian dari ibadah yang bernilai kebaikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengingatkan, seluruh ASN agar memanfaatkan jam istirahat untuk ibadah.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat menjadi pembina apel pagi pertama di bulan Ramadhan yang digelar di lapangan Maulana Yudha Negara Puspemkab Tigaraksa, Senin, (27/3/2023).

“Tingkatkan kinerja aparatur selama bulan suci Ramadhan. Gunakan jam istirahat untuk melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan baik shalat dan tadarus Alquran,” pinta Sekda.

Dalam amanatnya, Sekda juga mengingatkan agar ASN tidak memperbanyak tidur di bulan Ramadhan.

“Para ASN jangan tidur saat shalat atau setelah shalat zuhur, karena masih jam kerja. Atur kembali jam tidur, agar ibadah puasa saat Ramadan lebih khusyuk,” tandasnya.

Sesuai surat edaran Bupati Tangerang nomor 800/1302-BKPSDM tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dilakukan penyesuaian.

Yakni dengan ketentuan sebagai berikut: Hari Senin hingga Jumat masuk kerja tetap pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.00 WIB dan 15.30 WIB untuk hari Jumat.

Sedangkan jam istirahat 12.00 WIB hingga 12.30 WIB, namun hari Jumat jam 11.30 WIB hingga 12.30 WIB berlaku bagi OPD yang menerapkan 5 hari jam kerja.

Bagi organisasi Perangkat daerah yang menerapkan 6 hari jam kerja, masuk pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, jam istirahat 12.00 WIB hingga 12.30 WIB serta 11.30 WIB hingga 13.30 WIB untuk hari Jumat, berlaku di dinas pelayanan seperti Pendidikan, Puskesmas dan lain-lain. (*/Red)

ASNJam KerjaKabupaten TangerangPemerintahRamadhan
Comments (0)
Add Comment