TANGERANG – Kawan Fakta yang akan menjalankan ibadah sunnah kurban di hari Raya Idul Adha kali ini, perlu diperhatikan bagaimana mendapatkan hewan kurban yang tepat dan baik dari sisi kesehatan.
Jelang hari raya Idul Adha, tentu kita dengan sangat mudah menemukan lapak-lapak pedagang hewan kurban yang biasa menggelar jualannya di pinggir jalan.
Untuk mendapatkan hewan yang berkualitas baik, perhatikan tips ini untuk warga yang ingin membeli hewan kurban.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika mengatakan, hal yang pertama yang harus diperhatikan adalah kesehatan hewan kurban.
Hal ini jadi hal terpenting, karena hewan kurban yang sehat jadi syarat utama untuk ibadah menyembelih kurban di hari raya Idul Adha.
“Untuk kesehatan hewan kurban di Kabupaten Tangerang kami juga telah melakukan vaksinasi untuk menghindari penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD),” kata Asep, Selasa (20/6/2023).
Asep mengatakan, hewan kurban yang dijual di Kabupaten Tangerang harus diberi tanda khusus yang menandakan hewan tersebut sehat.
Dia mencontohkan sapi kurban yang diberi eartag atau tanda pada kuping.
“Warga juga harus menanyakan dari mana asal setiap hewan kurban, penjual harus bisa menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asalnya. Lapak wajib mengurus perizinan ke lurah dan ke camat setempat,” jelas Asep.
Dia menyebutkan, tim khusus pemeriksa hewan DPKP sebanyak 100 orang petugas diterjunkan ke 418 lokasi penjualan hewan yang ada di 29 wilayah kecamatan.
Tim khusus ini akan mengawasi dan memeriksa langsung kondisi hewan yang dijual oleh lapak, mulai hari ini, Selasa (20/6/2023) hingga 28 Juni 2023.
Menurut dia, pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan penanganan hewan kurban di tempat pemotongan hewan kurban dengan target 876 titik.
“Saya mengingatkan kepada masyarakat untuk teliti saat membeli hewan kurban dengan memperhatikan eartag yang ada pada telinga sapi. Untuk kambing dan domba, tanda sehat disertai berupa kalung dan harus minta SKKH dari daerah pengirim,” tegasnya. (*/Rizal)