‎Buntut Kasus Perselisihan Guru dan Sekolah Swasta, Disnaker Tangsel Tegaskan Ijazah Tak Boleh Ditahan


‎TANGERANG SELATAN – Menyusul perselisihan antara guru single parent Putri Puspita (41) dengan Yayasan Ash Shiddiq, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa ijazah dan dokumen pribadi pekerja tidak boleh ditahan oleh perusahaan.

‎Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang, menyatakan hal tersebut setelah ditemui wartawan Fakta Banten di kantornya.

‎”Ijazah itu tidak boleh ditahan. Kan kemarin ramai itu, pihak kementerian juga sudah menegaskan bahwa ijazah tidak boleh ditahan. Ada peraturan nya, sudah diatur,” ujar Endang, pada Selasa (21/10/2025).

Pernyataan ini memperkuat posisi Putri Puspita (41) yang bersikeras bahwa dirinya tidak ingin membayar denda untuk menebus ijazahnya.

‎”Saya inginnya ijazah saya dikembalikan. Tapi kan pihak yayasan menyuruh saya untuk membayar denda terlebih dahulu, baru ijazah bisa dikembalikan. Kan itu gak boleh seperti itu. Itu menyalahi aturan namanya. Saya gak mau kalau saya harus bayar,” tegas Putri saat dikonfirmasi.

“Saya sadar baca kontraknya, tapi memang tidak teliti dan saya tanda tangani. Tapi ijazahnya diminta setelah tanda tangan. Kalau dari awal sebelum tanda tangan saya diminta menyerahkan ijazah, saya tidak akan mau kerja di situ. Prinsip saya tidak setuju jika ijazah dititipkan,” imbuhnya menjelaskan.‎

Pengakuan ini memunculkan persoalan baru mengenai kesepakatan yang sah. Di satu sisi, yayasan memiliki dasar hukum tertulis.

Di sisi lain, sang guru merasa prosedur yang dilakukan tidak transparan dan membuatnya merasa “terjebak” setelah menandatangani kontrak.

‎Kebijakan Disnaker Tangsel dan aturan yang disebut oleh Putri ini ternyata selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

Diketahui, SE yang diterbitkan pada 20 Mei 2025 tersebut merupakan respons atas maraknya kasus serupa di berbagai daerah.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Yassierli menegaskan, bahwa jika ijazah ditahan hal itu akan mempersulit para pekerja untuk mencari pekerjaan.‎

‎”Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berdampak pada kesulitan mencari pekerjaan lain yang lebih baik,” kata Yassierli selaku Menaker Republik Indonesia, dikutip pada Selasa (21/10/2025).

Aturan tersebut juga menggarisbawahi bahwa dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB tidak boleh dijadikan jaminan bekerja.

Sebelumnya pihak Yayasan Ash Shiddiq melalui Humas Muhammad Ihsan, mengatakan sudah menjelaskan terkait penitipan ijazah.

“Sebelum dinyatakan diterima, pihak sekolah telah menjelaskan seluruh isi kontrak kerja, termasuk masa kerja 3 tahun, sistem penitipan ijazah asli sebagai jaminan kontrak, kesepakatan gaji, jam kerja, dan konsekuensi jika mengakhiri kontrak sebelum waktunya,” ucap Ihsan.

Lebih lanjut Ihsan menegaskan bahwa Putri menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) secara sadar tanpa paksaan.‎

‎”Beliau juga mengajukan permohonan izin pulang lebih awal dua hari dalam sepekan karena mengajar ekstrakurikuler di sekolah lain. Permohonan tersebut disetujui oleh pihak sekolah,” tambahnya.

‎Pernyataan yayasan ini seolah bertolak belakang dengan surat edaran Menaker yang melarang praktik penitipan ijazah sebagai jaminan.

Namun, yayasan bersikukuh bahwa semua prosedur telah dijalankan secara transparan dan mendapat persetujuan dari Putri.

‎Hingga saat ini kasus tersebut belum mendapatkan titik terangnya.***

Comments (0)
Add Comment