TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan penutupan gerai Holywings di Gading Serpong, Tangerang, Banten, adalah permanen. Izin usaha Holywings Gading Serpong juga dicabut.
Zaki mengatakan Holywings bisa beroperasi kembali setelah mengurus perizinan. Tetapi Holywings tidak boleh menjual minuman beralkohol.
“Sampai dicabut ya itu selamanya. Permanen, karena izin-izin yang dicabut termasuk ketertiban umumnya. Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung (misal) ayam geprek, jadi restoran gitu, jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja, ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman, itu kita tutup,” ujar Zaki kepada wartawan di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).
Melansir detikcom, Zaki menerangkan, ada tiga Holywings yang beroperasi di Tangerang. Satu sudah memiliki izin, sedangkan dua lagi izinnya masih berproses.
“Kemudian yang satu yang sudah punya izin kita cabut. Jadi pisahin, ada tiga soalnya. Yang di BSD sama di Karawaci itu yang kita tidak lanjutkan proses izinnya, yang satu yang sudah beroperasi di Gading Serpong, itu yang kita cabut,” jelasnya.
Zaki menerangkan penutupan bukan hanya soal izin, tapi juga terkait aturan ketertiban umum. Holywings dianggap telah melanggar Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Terkait bukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” kata Zaki.
Ia menjelaskan, pada perda tersebut Pasal 2 ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya. Selain itu, membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak.
“Hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang langsung dilakukan penutupan dan penyegelan. Ada di Gading Serpong, BSD, dan Lippo Karawaci,” tambahnya. (*/Detik)