TANGERANG SELATAN – Putri Puspita (41), mantan guru Yayasan Ash Shiddiqiyyah (Ashqy), kembali berupaya memperjuangkan haknya melalui jalur resmi.
Setelah sebelumnya mengalami kebuntuan, Putri akhirnya mendapatkan penegasan hukum dari mediator Disnaker Tangerang Selatan bahwa praktik penahanan ijazah yang dialaminya seharusnya telah “batal demi hukum”.
Mediator Disnaker Tangsel, Maulana, secara tegas menyatakan bahwa aturan penitipan ijazah yang diterapkan yayasan telah bertentangan dengan hukum.
”Tapi memang ada surat edaran dari Kemnaker, bahwa persyaratan itu sebenarnya bisa batal demi hukum dengan sendirinya,” tegas Maulana, di hadapan Putri, dan awak media di kantornya, Jumat, (24/10/2025).
Namun, jalan penyelesaian masih harus berlanjut. Endang, selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, yang juga hadir di ruangan tersebut menjelaskan keterbatasan wewenang yang dimiliki pihaknya
“Kalau ingin cepet selesai, buat surat kesini, pengaduan, sifatnya mediasi. Kalau pengen langsung bisa langsung lapor ke pengawas, yang punya pengawasan adanya di Disnaker Provinsi. Karena kami gak punya kewenangan,” jelas Endang.
Usai pertemuan tersebut, Putri mengaku merasa tertolong dengan penegasan hukum yang diterimanya.
“Saya merasa lebih lega karena ada kepastian hukum bahwa penahanan ijazah saya memang salah. Saya akan segera menghadiri Kantor Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten di Serpong Utara untuk melanjutkan proses ini,” ujarnya dengan penuh semangat.
Perjuangan Putri untuk mendapatkan kembali ijazahnya telah berlangsung cukup lama, menghambatnya untuk melamar pekerjaan baru.
“Alhamdulillah sekarang sudah ada jalan yang jelas. Semoga dengan penegasan dari mediator ini dan proses di Disnaker Banten, ijazah saya segera dikembalikan tanpa syarat, tanpa harus membayar denda atau melakukan pembayaran cicilan kepada pihak yayasan,” tambahnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Yayasan Ash Shiddiqiyyah menanggapi soal aturan dari pemerintah tersebut.
”Kami hanya menunggu Bu Putri datang kesini. Buat apa juga kita menahan ijazah,” tegas Ihsan, pada Selasa (21/10/2025) satu hari sebelum Putri datang, namun ketika Putri sudah datang, ijazah tetap saja belum dikembalikan.***