Debt Collector Leasing di Tangerang Sita Mobil di Jalan, Buntutnya Minta Tebusan di Polsek

TANGERANG – Salah seorang wartawan mengalami perlakuan tidak mengenakkan seperti dipermainkan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing dari PT Sinar Mas.

Pihak debt collector (DC) tersebut berusaha mengamankan dan menyita Mobil Grand Livina XV A/T Tahun 2010 Nopol B 1109 KYG pada Kamis 18 Juli 2024.

Peristiwa itu terjadi pada saat mobil tersebut dipakai untuk kegiatan liputan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Sekelompok DC datang menghampiri mobil Grand Livina yang sedang parkir di belakang Kawasan Citra Raya Panongan.

Mereka datang langsung melakukan pengecekan mobil untuk mencocokan dengan data aplikasi yang mereka miliki.

Kemudian, sekelompok DC tersebut mengatakan kepada yang membawa mobil bahwa kendaraan tersebut akan ditarik dan dibawa ke kantor leasing PT Sinar Mas.

Namun pemilik awal yang menitipkan mobil itu menyarankan kepada kepada pembawa unit agar dibawa ke Polsek terdekat.

Selanjutnya, pihak DC dan pembawa mobil itu sepakat membawanya ke Kantor Polsek Panongan untuk dititipkan dan disaksikan oleh pihak personel polisi di Polsek tersebut.

Kemudian, pembawa mobil menitipkan mobil Grand Livina XV A/T Nopol B 1109 KYT ke Polsek Panongan. Dia menyadari bahwa mobil tersebut bukan miliknya karena unit mobil itu barang titipan dari seorang bernama Angga.

Kesepakatan penitipan mobil Grand Livina ini di Polsek Panongan disetujui oleh pihak DC dengan catatan waktu maksimal 3 hari.

Moh Jumri sebagai pembawa unit mobil Grand Livina mengaku akan menemui Angga terlebih dulu.

“Tujuannya agar Angga bisa mempertanggungjawabkan status mobil ini kepada leasing PT Sinar Mas yang dititipkan kepada saya dengan jaminan utang uang,” ungkap Jumri, Minggu (21/7/2024).

“Saya sudah mencoba komunikasi dengan Angga, namun dia tidak memberikan solusi tentang status mobil ini,” imbuhnya.

Karena Angga tidak bisa mempertanggung jawabkan status mobil titipan itu, selanjutnya Jumri kembali mendatangi Polsek Panongan bertemu dengan pihak DC dari PT Sinar Mas.

“Dalam pertemuan itu, keputusan leasing PT Sinar Mas meminta tebusan uang senilai Rp 11 juta. Uang itu terpaksa saya serahkan untuk mengeluarkan mobil Grand Livina yang dititipkan dari Polsek Panongan untuk diserahkan kepada saya disaksikan oleh anggota penyidik Polsek Panongan,” jelas Jumri.

Dijelaskan Jumri, keputusan dari pihak leasing PT Sinar Mas mengembalikan unit mobil Grand Livina ini kepada dirinya menjadi satu hal yang janggal.

Jumri menilai, saat ini dia berhak atas mobil itu dan bisa menjadi pemilik resmi unit tersebut, karena pihak leasing ternyata tidak dapat menguasai atau mengambil mobil itu untuk dikembalikan kepada PT Sinar Mas.

“Ini yang saya katakan gaya debt collector leasing bermain melakukan seolah-olah bertugas untuk menarik unit mobil dengan dalih memiliki surat tugas dari PT Sinar Mas. Padahal buntutnya mereka minta tebusan uang kepada saya senilai Rp 11 juta. Akhirnya mobil itu dikembalikan kepada saya sebagai pembawa, padahal awalnya saya dianggap tidak sah memiliki dan membawa mobil ini. Sungguh aneh permainan leasing ini, di depan penyidik pun berani bermain,” tutur Jumri menjelaskan.

Hal serupa juga dibenarkan oleh Rai Kusbini yang ikut menyaksikan penyerahan unit Mobil Grand Livina yang dilakukan oleh pihak DC Leasing PT Sinar Mas di Kantor Polsek Panongan.

Menurut Rai, hal tersebut merupakan keanehan karena sudah mengamankan mobil itu tetapi dikembalikan lagi dengan dalih minta tebusan.

“Namun karena ada jaminan tebusan yang diminta oleh pihak Leasing, maka mobil ini secara sah dikembalikan kepada Jumri untuk memiliki dengan dasar jaminan dari pihak leasing bahwa Jumri yang berhak miliki mobil ini,” tutup Ray. (*/Rijal)

Debt CollectorLeasingTangerang
Comments (0)
Add Comment