TANGERANG – Ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan sekolah sebesar Rp 30 juta.
Dua pria berinisial HS (51) dan S (35) meminta uang kepada kontraktor proyek dengan dalih sebagai uang koordinasi.
Kedua tersangka mengancam akan menutup jalan menuju lokasi proyek jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah menerima uang Rp 30 juta dari kontraktor pada Senin (28/7/2025) malam.
Menurut Indra, tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka bermula ketika kontraktor proyek berinisial TW mendatangi mereka untuk berkoordinasi mengenai pembangunan ruang kelas di SMP Negeri 5 Curug.
“Korban mendatangi kedua tersangka sebagai RT dan RW dan juga mengaku dari organisasi kepemudaan. Dalam pertemuan tersebut, HS dan S meminta uang sebesar Rp 35 juta dengan alasan sebagai uang koordinasi kewilayahan. Namun, korban menolak dan hanya bersedia memberikan Rp 15 juta,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Indra menjelaskan kedua tersangka kemudian marah karena korban tidak dapat memenuhi permintaan mereka.
HS dan S mengancam akan menutup akses jalan di sekitar proyek pembangunan sekolah.
“Kedua tersangka marah dan mengancam jika permintaan mereka tidak dipenuhi, mobil yang akan membawa bahan material tidak akan diizinkan melintas menuju lokasi proyek,” ungkap Indra.
Korban yang merasa tertekan dengan ancaman tersebut, lanjut Indra, akhirnya memberikan uang sebesar Rp 30 juta.
Namun, karena merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang.
Indra menambahkan bahwa selain melakukan tindak pidana pemerasan, tindakan kedua tersangka juga merupakan bentuk pungutan liar yang mengarah kepada premanisme, sehingga Polresta Tangerang mengambil langkah untuk menangkap mereka.
“Kami menerapkan Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan hukuman sembilan tahun penjara. Kami berkomitmen untuk memberantas premanisme yang menghambat investasi,” tegasnya. (*/Beritasatu)