Disnaker Kabupaten Tangerang Terima Usulan UMK 2023 Naik 7,48 Persen Jadi Rp 4.547.255

 

TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menerima usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik sebesar 7,48 persen.

Dengan demikian UMK Kabupaten Tangerang berdasarkan usulan naik sebesar Rp 316.000 dari 4.230.792 menjadi Rp 4.547.255.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan usulan tersebut berasal dari hasil rapat antara Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha,” kata Rudi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Rudi mengatakan terjadi perdebatan soal aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan kenaikan UMK pada 2023.

Kedua belah pihak, kata dia, memiliki acuan dasar hukum masing-masing.

“Kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan, Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Rudi.

Namun demikian, kesepakatan hasil rapat tersebut tetap dikirim ke Disnaker Kabupaten Tangerang untuk kemudian diusulkan ke bupati hingga gubernur.

“Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke Pak Bupati lalu kepada Pak Gubernur. Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakan itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya,” kata dia.

Untuk indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023, Rudi menjelaskan di antaranya adalah dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3. (*/Kompas)

Comments (0)
Add Comment