DPRD: Pemkot Tangerang Tak Punya Dasar Menggusur Kampung Palem Nuri

TANGERANG – Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Deden Fauzi menyangkal pernyataan Walikota Tangerang, Arief R Warmansyah, terkait sertifikat tanah PT Palem Semi yang menjadi bukti kepemilikan lahan Kampung Palem Nuri yang akhirnya digusur oleh Pemkot Tangerang.

Deden mengatakan, tidak ada serifikat yang diajukan sebagai validasi data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti yang disepakati dalam pertemuan sebelumnya.

“Iya kan saya juga kroscek juga ke BPN ke pak Badrus (Kepala BPN) itu,” ujar Deden, Minggu (10/12/2017).

Deden mengatakan, BPN tidak menerima pengajuan berkas validasi data yang disepakati saat pertemuan terakhir antara warga, Pemerintah dan PT Palem Semi. Validasi data tidak diterima BPN Kota Tagerang dari kedua pihak yang bersengketa, baik dari warga maupun dari pihak PT Palem Semi.

Oleh sebab itu, Deden mengaku tidak mengerti sertifikat apa yang dimaksud oleh Walikota Tangerang. Sementara itu, lanjut Deden, dasar pembongkaran ratusan rumah warga itu hanya dengan SPH (surat pelepasan hak) dari Palem Semi yang diberikan ke Pemkot Tangerang.

“Itu dalam bentuk SPH, SPH itu didasari girik bukan dari sertifikat,” jelas dia.

Sebelumnya, Walikota Tangerang Arief R Warmansyah mengatakan, sudah memiliki sertifikat hak milik tanah dari PT Palem Semi. Sedangkan, kata Arief, warga sendiri tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat untuk menempati lahan yang akan dibangun fasilitas sosial dan fasilitas umum.

“BPN sudah menjelaskan itu sudah jadi sertifikat. Sekarang masyarakat punya apa? kan nggak punya apa-apa,” kata dia seperti dikutip Republika, Jumat (8/12/2017). (*/Republika)

PenggusuranWarga Korban Gusuran
Comments (0)
Add Comment