TANGERANG– Dugaan praktik pungutan liar terjadi kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh oknum petugas tersebut.
Seorang warga asal Kota Serang yang tak ingin disebutkan namanya, mengaku dimintai uang sebesar Rp1,2 juta oleh oknum petugas agar proses cabut berkas kendaraannya dipercepat.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/7) siang, sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban datang untuk mengurus mutasi keluar kendaraannya.
Ia menceritakan, saat tiba di kantor Samsat Kelapa Dua Tangerang, dirinya diarahkan ke loket cek fisik. Setelahnya, korban diminta mendaftar terlebih dahulu. Di sinilah awal mula penawaran “jasa bantuan” disampaikan.
“Sampai ke bagian cek fisik, suruh daftar dulu. Langsung dibilang sama petugasnya, ‘Mau dibantu ga Bang? Bantu ngurusnya biar cepet. Soalnya ini lama, bisa nyampe 3 bulan’,” kata korban menirukan ucapan petugas, Selasa (11/8/2026) malam.
Petugas tersebut kemudian menyebut nominal yang harus dikeluarkan jika ingin dibantu dipercepat urusan kendaraannya.
“Nominalnya tuh Rp 1,2 juta. Katanya paling cepet 1,5 bulan. Kalau normal ya 2 bulanan,” ungkapnya.
“Ya gue kira bantunya bantu apa. Karena keterhambatan waktu gue kan, dari Serang ke Tangerang Kelapa Dua kan jauh juga. Harus ngulangin waktu, balik-balik lagi. Tapi akhirnya gue pilih normal,” sambungnya.
Jalur normal, kata dia, hanya membayar Rp180 ribu untuk biaya resmi mengurus kendaraan roda duanya.
Yang lebih mengejutkan, korban mengaku melihat ada warga lain yang juga didatangi petugas yang berbeda, namun menawarkan jasa yang sama. Kali ini untuk pengurusan cabut berkas kendaraan roda empat.
“Ada. Itu dia mau cabut berkas masalah mobil dia. Nah disitu dia langsung nembak juga. Nembaknya lumayan tuh. Sependengaran gue itu oknum petugas nembak harga Rp 5 juta. Untuk cabut berkas. Mobil,” ujarnya.
Menurut korban, penawaran itu terjadi di tengah keramaian kantor dan berdekatan dengan jam istirahat. Ia juga melihat petugas melakukan proses gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut.
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, biaya resmi untuk penerbitan surat mutasi keluar kendaraan bermotor roda 2 adalah Rp150 ribu. Ditambah biaya cek fisik dan administrasi lain, totalnya tidak lebih dari Rp200 ribu
Artinya, ada selisih hingga 6 kali lipat antara biaya resmi dengan “tarif bantuan” yang ditawarkan oknum petugas.
Hingga berita ditayangkan, wartawan berusaha meminta tanggapan kepada Kepala Bapenda Banten Berly Natakusumah, namun adik Wagub Banten itu belum merespon pesan wartawan.***