TANGERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan Nomor 443.Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.
Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina membenarkan surat tersebut dan sudah diterima oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Via online sudah diterima,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/5/2020) kemarin.
Dalam keputusan tersebut, Wahidin Halim menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimanan dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,” tulis surat tersebut.
Surat yang diteken Wahidin Halim 15 Mei 2020 tersebut juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB yang dimaksud.
Wahidin Halim juga memutuskan waktu penetapan perpanjangan PSBB diserahkan oleh kepala daerah tingkat dua dalam hal ini tiga pimpinan daerah di Tangerang Raya yakni Bupati Kabupaten Tangerang, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.
“Waktu dimulai dan lamanya operasional check point di wilayah Kabupaten Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota,” tulis surat tersebut. (*/Kompas)