Ini Kronologi Kasus Perobohan Masjid oleh Kades di Balaraja Hingga Masuk Sidang Dakwaan

TANGERANG – Perkara kasus pengerusakan dan perobohan Masjid Jami’ Nuruttijaroh dengan terdakwa Endang Suherman atau Eman yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (22/10/2026).

Sidang digelar dengan agenda berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Eman didakwa dengan dua pasal berbeda, pertama disebut melanggar Pasal 521 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dalam Pasal VII angka 45 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengatur mengenai perusakan barang milik orang lain dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda.

Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 524 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan bangunan ibadah rusak dan tidak dapat dipakai lagi, dengan ancaman 1 tahun penjara.

Merujuk dakwaan yang dikutip dalam situs SIPP PN Tangerang, peristiwa itu berawal pada Sabtu 05 Juli 2025 lalu, ketika Eman memulai pembangunan Kantor Pemerintahan Desa Tobat baru yang di atas sebagian lahannya itu beririsan dengan masjid.

Saat itu, Eman memutuskan untuk membongkar sarana ibadah dan sosial tersebut yang lokasinya berseberangan dengan Pasar Tradisional Sentiong Balaraja.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Eman pun mendatangi lokasi dan memerintahkan koleganya bernama Mardina Aryono untuk mencari operator alat berat atau excavator.

Aryono kemudian bergegas menghubungi Ade yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), usai ditetapkan jadi tersangka bersama Eman, untuk menyewa excavator selama 25 Jam.

Atas perintah Eman, walhasil bangunan masjid rata dengan tanah berikut fasilitas yang ada di dalamnya. Berupa toa, kotak infak, mimbar khotbah, Al-Quran, kitab-kitab dan karpet yang disebut menjadi rusak dan tidak dapat digunakan kembali untuk sarana kegiatan ibadah.

Rupanya, belakangan diketahui bahwa pembongkaran masjid ini tidak pernah ada sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dulu kepada Pihak Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Masjid maupun warga sekitar. Sehingga masyarakat merasa dirugikan oleh kebijakan Eman.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, luapan amarah warga pun meluas hingga menimbulkan gejolak dan gelombang sejumlah aksi demonstrasi. Selain itu, rencana membangun kantor Pemdes Tobat baru ternyata dinilai hanya klaim semata. Pasalnya hingga kini pembangunan kantor tersebut tidak ada kelanjutannya.

Sementara dalam dakwaan yang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri setempat, Martin Josen Saputra menuding perbuatan Eman soal pengrusakan dan perobohan masjid tanpa musyawarah dan pemberitahuan kepada masyarakat telah mengakibatkan kerugian materil senilai Rp 2 Miliar.

Menurut Jaksa Martin, Masjid Jami’ Nuruttijaroh dimanfaatkan oleh masyarakat luas khususnya umat beragama muslim untuk menunaikan kewajiban ibadah sholat 5 waktu serta sering digunakan untuk beribadah sholat Jum’at dan pengajian.

Masjid tersebut berdiri di atas tanah wakaf desa yang dulunya adalah Terminal Sentiong. Status Masjid itu pun teregistrasi sejak 22 Maret 2019 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, dengan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah bernomor: 1808/Kk.28.03.06/BA.01.1/3/2019.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi soal dakwaan jaksa seusai jalannya sidang, Eman maupun pengacaranya, irit bicara.

“Nanti aja, pas sidang bagian pledoi (pembelaan terdakwa),” ujar Eman saat ditemui wartawan di PN Tangerang. (*/Iqbal)

Balarajakades TobatPN Tangerang
Comments (0)
Add Comment