TANGERANG – Idi (74), warga asal Kampung Kelor, Sepatan Kabupaten Tangerang tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, perbuatan Idi terjadi pada Selasa (7/1/2020) pekan lalu.
Perbuatan bejat Idi diketahui berawal dari kecurigaan istrinya yang baru pulang kerja dan hendak melihat warungnya.
“Istri pelaku pulang dari kerja mendapati pintu warung yang kesehariannya dijaga oleh pelaku tertutup,” kata Rachim dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2020).
Istri pelaku kemudian curiga dan menggedor pintu warung yang tertutup pada siang hari. Pintu warung akhirnya didobrak.
“Pada saat pintu sudah terbuka, pelaku dalam keadaan tidak memakai celana langsung memeluk saksi minta maaf dan minta agar saksi tidak menceritakan kejadian yang dilakukan terhadap korban ke orang lain,” kata Rachim.
Namun, istri pelaku menceritakan kejadian tersebut kepada adik kandungnya yang merupakan ibu kandung dari korban.
“Hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 ibu kandung korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata Rachim.
Atas laporan tersebut, polisi menangkap pelaku pada 11 Januari 2020. Pelakuk ini ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” kata Rachim. (*/Kompas)