Kejari Kota Tangerang Tahan Tiga Pegawai BP2MI

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membongkar mafia bandara yang dilakukan tiga oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Tangerang terhadap 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah.

“Ketiganya yaitu HP selaku Ketua Tim P4MI Bandara Bandara Soekarno-Hatta, serta dua anak buahnya MT dan JS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung dalam keterangan resminya pada Rabu, (18/10/2023).

Agung mengungkapkan, kasus itu terbongkar bermula dari adanya kedatangan 17 WNI/PMI melalui penerbangan Srilanka Airlines di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2023 lalu.

“Pada 3 Oktober 2023, KBRI Riyadh memulangkan 17 WNI/PMI bermasalah dengan penerbangan Srilanka Airlines dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2023,” katanya.

Namun, pihaknya menerima informasi adanya praktik mafia bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, terhadap belasan PMI kurang bermasalah oleh oknum BP2MI.

“Berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ungkapnya.

Agung menjelaskan ketiga oknum pegawai BP2MI ini melakukan penukaran mata uang asing dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku.

“Oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing, yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” jelasnya.

Agung menerangkan dengan adanya peristiwa itu, dirinya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023.

“Tim penyidik kemudian mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi, dan berhasil mengamankan uang tunai sebesar 23.510 Riyal Arab Saudi, 1045 Dirham Uni Emirat Arab, 943 Riyal Qatar dan 1 Riyal Oman dari ketiga oknum tersebut,” jelasnya. (*/Faqih)

Kejari tangerangOknumTersangka
Comments (0)
Add Comment