TANGERANG – Aturan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di Kota Tangerang masih sama sejak kembali diberlakukan pada Senin (14/6/2020) lalu.
Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina mengatakan, aturan yang diterapkan dalam PSBL kali ini masih sama dengan yang diterapkan pada 16 Juli 2020.
“Iya (masih sama),” kata dia, Rabu (16/9/2020).
Namun, lanjut Buceu, akan ada perubahan aturan tertentu yang masih digodok oleh Asisten Daerah 1.
“Sedang diubah ada beberapa item yang akan di-update,” kata dia.
Adapun dalam aturan lama penerapan PSBL, ada beragam poin pelaksanaan salah satunya adalah mewajibkan masyarakat yang berada di zona merah untuk mengurus surat pengantar kelur masuk (SPKM) di tingkat RW.
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang yang dikeluarkan sesaat setelah diresmikannya perpanjangan PSBB Tangerang Raya oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Dalam Perwal Nomor 42 tahun 2020 tersebut tertulis, warga yang berada pada lokasi PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar-masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW.
“Ketua RW melakukan analisa/identifikasi kepada warga yang melakukan aktivitas bekerja serta ketentuan yang telah disepakati bersama warga,” bunyi peraturan itu.
Aturan lain, orang luar dilarang memasuki area PSBL-RW dan warga yang tidak memiliki surat pengantar diminta untuk tidak meninggalkan lingkungan PSBL RW.
Format surat pengantar keluar masuk tertera dalam lampiran Perwal tersebut dan merupakan bagian dari Perwal.
Dalam surat pengantar tersebut pemohon diminta untuk mengisi domisili, identitas diri seperti nama, jenis kelamin hingga alamat detil dan tertulis “keperluan izin keluar masuk untuk aktivitas bekerja di tempat kerja yang dikecualikan terkait dengan pelaksanaan PSBL-RW.”
Surat pengantar tersebut kemudian harus ditandatangani ketua RW selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW. (*/Kompas)