TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota berencana memasang kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di dua titik wilayah Kota Tangerang.
KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi berujar, dua titik tersebut berada di perempatan Tugu Adipura, Kelurahan Sukasari, dan di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tanah Tinggi.
“Untuk kesiapan tilang elektronik, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menunggu dari pada perintah pimpinan (Polda Metro Jaya),” ujar Agus saat ditemui, Selasa (23/3/2021).
“Rencananya baru ada dua titik, (yaitu) di Tugu Adipura, dan di Kelurahan Tanah Tinggi,” imbuh dia.
Menurut Agus, sistem ETLE akan diterapkan di dua titik tersebut lantaran kedua ruas jalan kerap terjadi kemacetan.
Dengan adanya sistem itu, lanjut Agus, maka pengendara kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas mampu diketahui dengan lebih cepat.
“Nah, pada saat bersamaan, kamera ETLE bisa menangkap beberapa pelanggaran sekaligus. Dari marka jalannya juga keliatan,” papar Agus.
Dengan diterapkannya sistem itu pula, antar aparat kepolisian dan masyarakat tidak perlu bertatap muka, sehingga mengurangi interaksi secara langsung.
Agus menyatakan, sistem tilang elektronik cukup efektif bila diterapkan di wilayah Kota Tangerang.