TANGERANG SELATAN – Gelombang kecaman terus mengalir dari warganet menyusul pemberitaan mengenai Bu Putri, guru single parent yang ijazahnya ditahan oleh Yayasan Ash Shiddiqiyyah.
Puluhan komentar membanjiri media sosial Fakta Banten, menyoroti praktik penahanan ijazah yang dinilai sudah ketinggalan zaman dan melanggar hukum.
“Dari nahan ijazah aja udah salah, di jaman sekarang loh ya,” tulis akun @theneed66, yang langsung mendapatkan like juga.
“jaman sekarang masih ada aja penahanan ijazah, dzalim itu,” tegas akun @pecelkodok, menyematkan kata “dzalim” untuk menggambarkan tindakan sekolah.
Fakta bahwa aturan hukum telah melarang praktik ini justru membuat warganet semakin geram.
”Aturan dari kementrian sudah resmi ditetapkan. Tapi pihak sekolah kenapa masih memberlakukan aturan yang melanggar aturan mentri??? Kembalikan semua ijazah guru,” tulis @wyataa_ , mengingatkan bahwa penahanan ijazah telah dilarang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Sorotan warganet semakin tajam dengan mengemukanya berbagai kasus serupa.
”Alhamdulillah akhirnya ada yang berani speak juga, masih ada beberapa ijazah asli yang masih ketahan dan di japri secara berkala diminta utk membayar denda, Banyak sekali guru yang keluar masuk setiap tahunnya, Usut tuntas sampai semua ijazah yang ditahan dibebaskan tanpa syarat denda,” tulis @nidyaghanie
Meski sempat ada komentar yang mempertanyakan proses mediasi di balai warga, sorotan utama netizen tetap pada esensi pelanggaran.
”Dari nahan ijazah aja sudah salah, apa yang mau dibenarkan,” tulis akun @syknsla
Dukungan untuk Putri terus mengalir deras. Berbagai komentar support banyak disampaikan oleh netizen di kolom komentar.
”Usut tuntas sampai kelar miss,” tulis @rinashofiyah_ .
“Semangat Bu Putri, banyak guru yang senasib dengan bu Putri disekolah tersebut. Semoga Allah mudahkan,” tambah @haselfreda.
Tekanan warganet ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat.
”Kawal terus supaya tidak ada lagi korban berkelanjutan dari yayasan as-ashiddiqiyyah,” tegas @yenikhoirunisa.
Hingga berita ini diturunkan, ijazah Putri Puspita masih belum dikembalikan. Gelombang protes di media sosial ini diharapkan bisa mempercepat penyelesaian kasus dan memicu tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap praktik-praktik serupa di dunia pendidikan. ***