TANGERANG – Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah, untuk menerangi perjalanan masyarakat di malam hari.
Terlebih, Pemerintah Kota Tangerang menjalankan program Kampung Terang dan Tangerang Terang guna mewujudkan Kota Layak Huni.
Program Kampung Terang sendiri mencakup pemasangan PJU di kawasan jalan dengan lebar tidak lebih dari tiga meter, umumnya di gang permukiman warga.
Di jalan raya maupun pemukiman, PJU sangatlah penting. Sebab, bisa mengurangi angka kecelakaan maupun kriminalitas. Namun, terkadang ada saja lampu PJU yang rusak, jalan raya pun menjadi gelap.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengungkapkan bila menemukan PJU yang rusak, bisa melaporkannya ke command center Pemkot Tangerang di 112.
“Menemukan PJU mati atau rusak bisa langsung melaporkan ke layanan aplikasi Tangerang LIVE atau LAKSA,” jelas Suhaely, Jumat (30/6/2023).
Sementara itu, kata Suhaely masyarakat bisa mengusulkan pemasangan PJU ke pada DISHUB Kota Tangerang.
Prosesnya, menginventarisir data jalan yang belum ada penerangan jalan atau pencahayaan jalan yang kurang.
“Selanjutnya lakukan usulan masyarakat melalui Musyawarah Kelurahan, Musyawarah Kecamatan sampai dengan Musrenbang tingkat Kota,” katanya.
Kendati demikian, Dishub Kota Tangerang menurunkan sebanyak 41 personel yang piket setiap harinya untuk menangani PJU di Kota Tangerang.(*/Red)