TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan operasi yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 50 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lingkup Puspemkab Tangerang, Selasa (9/5/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Penindakan tersebut merupakan cara untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat, khususnya di trotoar dan badan jalan.
“Kita lakukan tindakan ini, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan secara humanis dan persuasif. Ada sekitar 50 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari selasa nanti,” ucap Fachrul.
“Pada saat operasi tim dibagi menjadi 4 tim, yang terbagi di beberapa titik yang diantaranya, sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang, lingkup Alun-alun Tigaraksa, dan area lingkup perkantoran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah TB. Muh. Waisulkurni mengatakan penertiban ini dapat dijadikan salah satu tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah.
Para pedagang yang melanggar akan melewati proses Sidang Tipiring oleh Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tangerang, di Kantor Satpol PP pada hari Kamis 11 Mei 2023.
“Kami akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah khusus di wilayah Kabupaten Tangerang, dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” ungkap TB. (*/Red)