TANGERANG – Dalam upaya melindungi data pribadi di era digital, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mengembangkan dan meningkatkan inovasi dan layanan publik pada program Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal tersebut, disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, saat menutup acara Diseminasi Informasi Kependudukan, yang berlangsung di Gedung MUI Kota Tangerang, Selasa (14/11/2023).
Sachrudin, mengatakan, seiring dengan berkembangnya teknologi, masyarakat harus mencegah terjadinya penyalahgunaan data.
“Guna melindungi data pribadi, masyarakat dapat menggunakan program layanan IKD, untuk pencegahan penyalahgunaan informasi,” ujar Sachrudin.
Tak hanya itu, lanjut Sachrudin, program IKD ini dapat mempermudah proses administrasi dan pembuktian identitas secara online.
“Dalam rangka perpindahan menjadi E-KTP (KTP digital), masyarakat harus tahu, pelayanan IKD itu dapat memberikan manfaat pada perlindungan data pribadi yang dimiliki,” jelas Sachrudin.
Sachrudin, mengatakan, masyarakat harus menyadari betapa pentingnya layanan informasi kependudukan dan harus lebih bijak dalam mengambil langkah preventif guna menjaga keamanan data pribadi.
“Ayo manfaatkan fasilitas yang sudah ada,“ pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menuturkan, IKD sebelumnya hanya bisa diaktivasi menggunakan Playstore milik sistem Android.
Namun, setelah kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) dan pihak Apple terjalin, peningkatan aktivasi IKD dilakukan dengan mengakomodasi pelayanan menggunakan aplikasi IKD yang ada pada Appstore di sistem iOS versi 11.0.
“Kami berharap, partisipasi masyarakat dalam melakukan aktivasi IKD di Kota Tangerang ini terus meningkat. Terlebih, saat ini aktivasi IKD Sudah bisa dilakukan menggunakan sistem Android maupun iOS,” pungkasnya. (*/Red)