Mal Boleh Buka, Pemkab Tangerang Batasi Jumlah Pengunjung 25% dari Total Kapasitas

TANGERANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya mengizinkan mal buka di masa PPKM Level 4 dengan jumlah pengunjung 25 persen dari total kapasitas.

Adapun menurut dia, ini hasil rapat pada Rabu 18 Agustus 2021 dengan para manajemen mal.

“Di hari Rabu (18/8/2021), Pemkab Tangerang bersama para manajemen mal sudah melakukan rapat, dengan menginformasikan bahwa aktivitas usaha di mal dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas yang ada,” kata Maesyal, Sabtu (21/8/2021).

Seperti dilansir dari Antara, untuk waktu beroperasi, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB. Dirinya pun mengingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Begitu juga pembukaan jam operasionalnya, kita menginstruksikan waktunya mulai pukul 10.00 sampai 20.00 malam,” jelas Maesyal.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa pengunjung mal diwajibkan membuka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pendataan sertifikat vaksinasi sebelum masuk mal.

“Jadi nanti masyarakat harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan harus wajib memiliki sertifikat vaksin,” kata Maesyal.

Restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal tidak diperbolehkan melayani konsumen untuk makan di tempat.

“Kalau restoran atau rumah makan tetap dibuka tetapi tidak melayani makan ditempat, harus dibawa pulang. Kecuali bagi rumah makan di luar mal boleh makan di tempat dengan kapasitas 2-3 orang saja,” kata Maesyal. (*/Liputan6)

Comments (0)
Add Comment