TANGERANG – Nasib apes menimpa Yudariansyah, seorang mekanik bengkel di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Meski hidup dalam kondisi pas-pasan, ia malah tiba-tiba ditagih tunggakan pajak mobil mewah McLaren senilai Rp137,4 juta.
Ia mengaku kaget bukan kepalang saat didatangi tim Samsat Ciledug ke rumahnya yang sederhana di kampung. Dalam data Samsat, namanya tercatat sebagai pemilik McLaren Seri 570S AT keluaran 2019 yang bernilai Rp4,5 miliar.
“Saya kaget aja pas dapet WA dari tetangga ngasih informasi kalau ada orang Samsat mau nagih pajak karena punya mobil sport, atuh saya bingung mobil sport dari mana,” kata Yudariansyah, Sabtu (24/10/2026).
Ia menegaskan, dirinya tidak pernah membeli atau memiliki mobil sport seharga miliaran rupiah.
Sehari-hari ia bekerja sebagai kuli bengkel dengan penghasilan tak menentu.
Data kepemilikan supercar tersebut memang beralamatkan di rumahnya, namun ia memastikan tidak pernah merasa mengajukan kredit atau meminjamkan KTP untuk pembelian kendaraan.
McLaren 570S AT bernomor polisi tersebut tercatat menunggak pajak selama satu tahun dengan nilai fantastis Rp137,4 juta.
Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, yang turun langsung melakukan klarifikasi, menduga ada praktik manipulasi data kepemilikan.
Idam menduga, pembeli asli McLaren enggan mencantumkan namanya sendiri saat membeli mobil lewat leasing dan showroom, lalu menggunakan data orang lain.
“Udah kami tanyain benar tidak punya mobil sport, yang bersangkutan jawab enggak pernah malah dia bilang, ‘saya mah kuli, boro-boro beli mobil mewah, makan aja harus nyari duit dulu tiap hari’,” ujar Idam.
Pihaknya kini tengah menelusuri pihak leasing dan showroom yang memproses data McLaren tersebut untuk membersihkan nama Yudariansyah dari daftar wajib pajak mobil mewah. (*/Ajo)