TANGERANG – Modern Town Market Tangerang meraih Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya menjaga keaslian produk dan mendukung penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, Kamis (23/10/2025).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto, beserta jajaran bidang layanan terkait.
Sertifikat diterima langsung oleh Agus Budiharta selaku perwakilan pengelola Modern Town Market Tangerang.
Dalam sambutannya, Picesco Andika Tulus menyampaikan apresiasi terhadap langkah pengelola dalam menjaga integritas usaha dan mencegah peredaran produk palsu di kawasan perdagangan tersebut.
“Kami memberikan penghargaan kepada Modern Town Market karena telah menunjukkan komitmen untuk tidak memperjualbelikan barang tiruan. Produk seperti pakaian dan tas kerap menjadi sasaran pemalsuan. Upaya ini penting, sebab tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum bagi para penjual,” ujar Picesco.
Ia menambahkan, penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi pihak pengelola agar terus mempertahankan integritas usaha sekaligus menjadi teladan bagi pusat perbelanjaan lainnya.
“Semoga komitmen dan reputasi baik ini dapat terus dijaga dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Modern Town Market Tangerang diharapkan mampu menjadi contoh bagi pelaku usaha lain dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, transparan, dan mendukung pertumbuhan produk lokal.***